Tuesday, 19 October 2021

Menkominfo Gandeng Google dan Apple untuk Saring Pinjol Ilegal Beroperasi

 

JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Google dan Apple untuk memperketat peredaran perusahaan   pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal.

Dengan kerja sama itu diharapkan nantinya aplikasi pinjol yang tersedia di Google Playstore dan App Store sudah terverifikasi.

"Agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Google Playstore dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan oleh OJK atas fintech yang bersangkutan," kata Johnny dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

Johnny mengharapkan kerja sama antara dengan platform digital itu bisa mendukung industri keuangan nasional dapat tumbuh dengan baik.

Kerja sama itu juga diharapkan bisa memberantas industri keuangan yang ilegal termasuk pinjol-pinjol gelap.

Sementara itu, Pemerintah meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk berhenti beroperasi. Secara perdata, pinjol sudah dinyatakan tidak sah.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pinjaman online itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti yang diatut dalam hukum perdata.

Menurutnya, perusahaan pinjol tidak memenuhi dua syarat tersebut.

"Jadi dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

Sedangkan kalau melihat dari sudut hukum pidana, pihak kepolisian akan ikut turun tangan apabila ada tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol kepada pemilik pinjaman.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya," ujarnya.

Kalau misalkan terbukti ada tindakan pemerasan, pihak kepolisian bisa menggunakan Pasal 368 KUHPidana. Selain itu ada juga Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menurut Mahfud bisa digunakan.

Selain itu, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 3.

"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal," tuturnya.

"Oleh sebab itu, imbauan atau ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini."

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support