TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang warganya untuk berpergian saat menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu diungkapkan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie. Kata dia, pihaknya bakal memberikan teguran jika mendapati anak buahnya melakukan berpergian ke luar kota saat Nataru 2021.
“Kita melarang keras kepada ASN melakukan berpergian saat Nataru, ini sesuai rencana pemerintah pusat. Jika mendapati ada ASN melakukan itu, nanti akan kita tegur dan kita proses,” terang Benyamin Davnie di Balaikota Tangerang Selatan, Senin (1/11/2021).
“Kecuali alasan khusus dan masuk akal. Begini, jika ada keluarganya yang sakit nanti bisa diberi pertimbangan. Kalau yang lain kan dilarang,” tambahnya.
Dengan demikian, Benyamin menegaskan, kebijakan larangan berpergian saat Nataru kepada ASN diambil untuk mencegah gelombang ketiga kasus Covid-19.Seperti diketahui, pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
0 comments:
Post a Comment