Friday, 24 December 2021

Ketua Komisi V DPRD Banten Minta Gubernur Legowo Terkait Kemelut UMK 2022

 


BANTEN-  Ketua Komisi V DPRD Banten M. Nizar meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk legowo atau bijak dalam menyikapi kemelut permasalahan UMK Provinsi Banten Tahun 2022 yang sampai saat ini masih terus bergulir dan berujung pada penerobosan hingga masuk kedalam ruang Gubernur.

Menurutnya, Gubernur Banten harus bisa memaafkan sekaligus memberikan pemahaman kepada buruh, terkait kebijakan yang sebelumnya pernah ia ambil tersebut sehingga dirinya tidak bisa merubahnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Gubernur Banten telah menentapkan UMK Provinsi Banten tahun 2022. Dimana, kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen.

Hal itu  mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.

Mengenai rinciannya sendiri UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten, untuk Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.

Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.

Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.

Sementara pada sisi lain, buruh  meminta kenaikan UMk mencapai 5,4 persen.

Sambung Nizar, menyikapi kondisi  antara buruh dengan Pemprov Banten tersebut, kembali pihaknya meminta kepada Gubernur Banten agar mau berdiskusi dan duduk bersama buruh, sekaligus mencairkan suasana agar kondusif atas isu yang belum menemui titik temu tersebut.

"Sebagai bapak, sudah sepatutnya mau menemui masyarakatnya, termasuk buruh. Bangun komunikasi dengan duduk bersama, temui mereka," katanya

Meski begitu, pihaknya juga mengaku prihatin atas pristiwa pendudukan kantor Gubernur, termasuk sampai berujung terjadinya pencopotan Kasatpol PP Banten.

"Karena apapun itu kita harus hargai bahwa kantor Gubernur bagian dari simbol Daerah. Kebijakan mencopot Kasatpol PP juga seharusnya tidak perlu terjadi, cukup ditegur saja, karena Pol PP itu tidak memiliki kewenangan penindakan," tandasnya.

Berbeda dengan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta) menawarkan sejumlah opsi terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi Banten (UMP) dan  Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yang sampai saat ini masih menjadi topik pembahasan dan banyak menarik perhatian publik.

Semua dimaksudkan, untuk  menjaga iklim investasi dan hubungan kerja di Provinsi Banten agar berjalan dengan baik.

Ketua Umum IKA Untirta Asep Abdullah Busro  mengatakan, opsi tersebut antaranya, agar serikat buruh/pekerja mau malakukan langkah hukum dalam bentuk pengajuan gugatan hukum terhadap SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMK Tahun 2022 ke PTUN Serang.

Atau melalui pengajuan judicial review PP 36 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

"Dan ketiga mengajukan executive review kepada pemerintah pusat agar melakukan peninjauan kembali dan revisi formulasi perhitungan upah dalam PP 36 tahun 2021 yang dapat mengakomodasi keinginan dari para buruh/pekerja," kata Asep.

Semua itu, kata dia, untuk memenuhi keinginan buruh dan pekerja agar terealisasi dengan direvisinya SK Gubenur Banten tentang Penetapan UMK Provinsi Banten 2022 yang sebumnya telah ditetapkan.

Dengan begitu, meski perdebatan UMP dan UMK tahun 2022 terus bergulir. Namun, sambung Asep, diharapkan hubungan industrial antara para pekerja dan buruh serta pengusaha di Banten bisa berjalan  baik dan harmonis.

"Sehingga perusahaan dapat semakin berkembang dan bertambah yang akan berimplikasi pada terbukanya lapangan kerja, berkurangnya pengangguran serta semakin banyaknya tenaga kerja di Banten yang dapat terserap direkrut menjadi karyawan sehingga akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten," katanya.

Mengenai ketetapan UMP dan UMK Provinsi Banten tahun 2022 sendiri, menurut Asep, pihaknya beranggapan, langkah yang diambil Gubernur Banten Wahidin Halim  dengan menaikan UMP Tahun 2022 sebesar 1,63 persen sudah tepat, proporsional dan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada bidang pengupahan serta didasari formulasi perhitungan sebagaimana diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai Peraturan pelaksana dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 November 2021 dan dinyatakan masih berlaku.

Dengan begitu, sambung Asep, SK ketetapan UMP dan UMK Tahun 2022 sendiri telah sesuai dan formulasi perhitungan sebagaimana diatur dalam PP 36 Tahun 2021 dihitung berdasarkan data dari hasil survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten meliputi data survei terhadap nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, batas atas dan bawah angka rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata jumlah Anggota Rumah Tangga (ART) serta variabel lainnya secara komprehensif.

"Yang selanjutnya dimasukan dalam rumus perhitungan upah menjadi nilai UMP dan UMK, sehingga nilai UMP dan UMK yang ditetapkan memiliki landasan argumentasi yang kuat,  rasional dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara faktual, ilmiah maupun yuridis," katanya.

Sebagaimana negara hukum, sudah sepatunya baik seluruh warga negara termasuk Gubernur Banten, para pekerja dan pengusaha, semuanya harus mentaati, mematuhi dan melaksanakan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk melaksanakan penetapan UMP dan UMK Provinsi Banten Tahun 2022 berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Meski begitu, pihaknya turut bersimpati dan mengapresiasi atas perjuangan yang dilakukan oleh serikat buruh dan pekerja yang telah melakukan ikhtiar  melalui aksi unjuk rasanya maupun melalui aksi mogok daerahnya, dalam rangka upaya menaikan kesejahteraan para pekerja di Banten.

"Semua itu tentunya harus diberi atensi, apresiasi serta dukungan dari berbagai pihak termasuk solusi efektif dan akomodatif," tandasnya


Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support