BANTEN- Ketua Komisi V DPRD Banten M. Nizar meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk legowo atau bijak dalam menyikapi kemelut permasalahan UMK Provinsi Banten Tahun 2022 yang sampai saat ini masih terus bergulir dan berujung pada penerobosan hingga masuk kedalam ruang Gubernur.
Menurutnya, Gubernur Banten harus bisa memaafkan sekaligus memberikan pemahaman kepada buruh, terkait kebijakan yang sebelumnya pernah ia ambil tersebut sehingga dirinya tidak bisa merubahnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Gubernur Banten telah menentapkan UMK Provinsi Banten tahun 2022. Dimana, kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen.
Hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.
Mengenai rinciannya sendiri UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten, untuk Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.
Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.
Sementara pada sisi lain, buruh meminta kenaikan UMk mencapai 5,4 persen.
Sambung Nizar, menyikapi kondisi antara buruh dengan Pemprov Banten tersebut, kembali pihaknya meminta kepada Gubernur Banten agar mau berdiskusi dan duduk bersama buruh, sekaligus mencairkan suasana agar kondusif atas isu yang belum menemui titik temu tersebut.
"Sebagai bapak, sudah sepatutnya mau menemui masyarakatnya, termasuk buruh. Bangun komunikasi dengan duduk bersama, temui mereka," katanya
Meski begitu, pihaknya juga mengaku prihatin atas pristiwa pendudukan kantor Gubernur, termasuk sampai berujung terjadinya pencopotan Kasatpol PP Banten.
"Karena apapun itu kita harus hargai bahwa kantor Gubernur bagian dari simbol Daerah. Kebijakan mencopot Kasatpol PP juga seharusnya tidak perlu terjadi, cukup ditegur saja, karena Pol PP itu tidak memiliki kewenangan penindakan," tandasnya.
Berbeda dengan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta) menawarkan sejumlah opsi terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi Banten (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yang sampai saat ini masih menjadi topik pembahasan dan banyak menarik perhatian publik.
Semua dimaksudkan, untuk menjaga iklim investasi dan hubungan kerja di Provinsi Banten agar berjalan dengan baik.
Ketua Umum IKA Untirta Asep Abdullah Busro mengatakan, opsi tersebut antaranya, agar serikat buruh/pekerja mau malakukan langkah hukum dalam bentuk pengajuan gugatan hukum terhadap SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMK Tahun 2022 ke PTUN Serang.
Atau melalui pengajuan judicial review PP 36 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
"Dan ketiga mengajukan executive review kepada pemerintah pusat agar melakukan peninjauan kembali dan revisi formulasi perhitungan upah dalam PP 36 tahun 2021 yang dapat mengakomodasi keinginan dari para buruh/pekerja," kata Asep.
Semua itu, kata dia, untuk memenuhi keinginan buruh dan pekerja agar terealisasi dengan direvisinya SK Gubenur Banten tentang Penetapan UMK Provinsi Banten 2022 yang sebumnya telah ditetapkan.
Dengan begitu, meski perdebatan UMP dan UMK tahun 2022 terus bergulir. Namun, sambung Asep, diharapkan hubungan industrial antara para pekerja dan buruh serta pengusaha di Banten bisa berjalan baik dan harmonis.
"Sehingga perusahaan dapat semakin berkembang dan bertambah yang akan berimplikasi pada terbukanya lapangan kerja, berkurangnya pengangguran serta semakin banyaknya tenaga kerja di Banten yang dapat terserap direkrut menjadi karyawan sehingga akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten," katanya.
Mengenai ketetapan UMP dan UMK Provinsi Banten tahun 2022 sendiri, menurut Asep, pihaknya beranggapan, langkah yang diambil Gubernur Banten Wahidin Halim dengan menaikan UMP Tahun 2022 sebesar 1,63 persen sudah tepat, proporsional dan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada bidang pengupahan serta didasari formulasi perhitungan sebagaimana diatur dalam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai Peraturan pelaksana dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 25 November 2021 dan dinyatakan masih berlaku.
Dengan begitu, sambung Asep, SK ketetapan UMP dan UMK Tahun 2022 sendiri telah sesuai dan formulasi perhitungan sebagaimana diatur dalam PP 36 Tahun 2021 dihitung berdasarkan data dari hasil survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten meliputi data survei terhadap nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, batas atas dan bawah angka rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata jumlah Anggota Rumah Tangga (ART) serta variabel lainnya secara komprehensif.
"Yang selanjutnya dimasukan dalam rumus perhitungan upah menjadi nilai UMP dan UMK, sehingga nilai UMP dan UMK yang ditetapkan memiliki landasan argumentasi yang kuat, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara faktual, ilmiah maupun yuridis," katanya.
Sebagaimana negara hukum, sudah sepatunya baik seluruh warga negara termasuk Gubernur Banten, para pekerja dan pengusaha, semuanya harus mentaati, mematuhi dan melaksanakan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk melaksanakan penetapan UMP dan UMK Provinsi Banten Tahun 2022 berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski begitu, pihaknya turut bersimpati dan mengapresiasi atas perjuangan yang dilakukan oleh serikat buruh dan pekerja yang telah melakukan ikhtiar melalui aksi unjuk rasanya maupun melalui aksi mogok daerahnya, dalam rangka upaya menaikan kesejahteraan para pekerja di Banten.
"Semua itu tentunya harus diberi atensi, apresiasi serta dukungan dari berbagai pihak termasuk solusi efektif dan akomodatif," tandasnya






0 comments:
Post a Comment