LEBAK- Pemerintah dan DPR RI sudah menyepakati jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, belum ada informasi maupun arahan dari KPU pusat meski jadwal pemilu telah ditetapkan.
“Belum, belum ada informasi atau arahan dari KPU RI terkait tahapan maupun sebagainya,” kata Saparudin, Rabu (26/1/2022).
Saparudin menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tahapan pemilu yakni paling lama 20 bulan dari jadwal pemungutan dan penghitungan suara. Jika memakai waktu selama 20 bulan, maka tahapan pemilu diperkirakan dimulai pada bulan Juni 2022.
“Bisa saja misalnya tidak selama 20 bulan karena pertimbangannya efisiensi anggaran atau ada kondisi apa, karena di undang-undang kan 20 bulan paling lama. Jadi kalau ditarik mundur dari Februari ya sekitar Juni, tetapi itu tadi bisa juga kalau dimulai Agustus,” papar Saparudin.
Persiapan pendaftaran partai politik (Parpol), ujar Saparudin, menjadi tahapan yang pertama. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol yang lolos verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 hanya diverifikasi administrasi, sedangkan verifikasi faktual tidak dilakukan.
Sementara bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan dalam Parliamentary Threshold, parpol yang hanya punya keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, verifikasi administrasi dan faktual harus dilakukan.
0 comments:
Post a Comment