JAKARTA- Pemerintah Joko Widodo ata Jokowi akan kembali membuka ekspor batubara secara bertahap. Ini menyusul pasokan batubara yang dibutuhkan PT PLN (Persero) kian membaik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, per Senin (10/1) ini kapal yang sudah memiliki muatan batubara dan sudah dibayar pembeli diizinkan untuk bisa diekspor.
"Per hari ini, melihat kondisi suplai PLN yang sudah jauh lebih baik, untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batubara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli agar segera di-release (dilepas) untuk bisa ekspor," kata Luhut.
Namun, jumlah kapal itu harus diverifikasi oleh Direktorat Jenderal
Minerba Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
(Hubla) Kementerian Perhubungan. Demikian pula Badan Keamanan Laut
(Bakamla) perlu melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang
keluar di luar daftar ya
ng sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan
Ditjen Hubla.
"Untuk tongkang-tongkang yang memuat batubara untuk ekspor, tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan suplai. Jadi belum diperbolehkan untuk melakukan ekspor," ujarnya.
Pemerintah akan mengevaluasi kembali pembukaan ekspor batu bara pada Rabu (12/1) lantaran ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian/lembaga yaitu Kementerian Perdagangan, Kemenko Marves, Kementerian ESDM, dan PLN untuk diputuskan sebelum ekspor batu bara dibuka.
Pertimbangan Pemerintah
Pertimbangan tersebut antara lain terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN, atau yang spesifikasi batubara-nya tidak dibutuhkan PLN.
"Sehingga pada hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual (bertahap)," imbuhnya.
Selanjutnya, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batu bara untuk PLN (termasuk perusahaan listrik swasta/IPP) pada tahun 2022 sudah bisa dipastikan beserta dengan alokasi per bulan untuk masing-masing pemasok batubara dan alokasi ke PLTU-nya. Pemenuhan atas DMO ini agar dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian ESDM.
Luhut juga meminta agar kontrak suplai batu bara ke PLN agar menggunakan term Cost, Insurance, Freight (CIF), sehingga pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab pemasok batubara. Dengan demikian, PLN bisa fokus kepada core business (bisnis inti) untuk menyediakan listrik yang handal.
PLN juga diminta agar membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik.
"Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang. Serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batu bara di masing-masing PLTU," tegasnya.
0 comments:
Post a Comment