Monday, 10 January 2022

NasDem: RUU TPKS Khusus Atur Kekerasan Seksual, Kalau Dicampur Hal Lain Jadi Bias

 


JAKARTA-  Anggota DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menegaskan, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS ) hanya khusus mengatur segala bentuk kekerasan seksual. Menurut Taufik, tidak bisa dicampurkan hal lain karena akan menjadikan bias.

Sebagai pengusul, NasDem menegaskan kondisi darurat kekerasan seksual menjadikan payung hukum terkait kekerasan seksual diperlukan. RUU TPKS ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terhadap kekerasan seksual.

"Karena itu tidak bisa dicampur dengan hal-hal lain. Karena yang kita atur terkait dengan kebutuhan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Taufik dalam rilis survei SMRC terkait RUU TPKS, Senin (1/10).

Menurut Taufik, masyarakat juga sudah memahami apa yang dilawan dalam RUU TPKS, maupun Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah kekerasan seksual.

Sementara kekerasan seksual berdasarkan fakta, data dan pengalaman memiliki karakteristik khusus. Maka itu, memang diperlukan undang-undang yang khusus.

Jika hal lain diatur juga dalam RUU TPKS malah menjadi bias. Tujuan utama dari RUU ini adalah menghadirkan rasa aman kepada masyarakat dari kekerasan seksual.

"Kalau kita campurkan dengan hal-hal lain itu akan menjadi bias, akhirnya tujuan kita memberikan rasa aman, menghadirkan negara dalam memberikan rasa aman, khususnya kekerasan seksual," ujar anggota Komisi III DPR tersebut.

Lagipula dalam RUU TPKS tidak ada hal-hal dukungan terhadap kebebasan seksual. Pandangan seperti ini yang perlu pelan-pelan dilakukan edukasi kepada masyarakat.

"Tidak ada satupun pasal di dalam RUU TPKS atau Permendikbud yang memberikan dukungan terhadap kebebasan seksual. Ini adalah proses edukasi yang pelan-pelan dilakukan terus menerus sehingga mampu mmebangun persepsi masyarakat," ujar Taufik.

Sebelumnya, Fraksi PKS DPR RI masih bersikap menentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa menyebut, sebabnya RUU ini hanya membahas kekerasan seksual saja. PKS menginginkan RUU TPKS juga mengatur pidana terkait kebebasan dan penyimpangan seksual.

"Kami menganggap jika disahkan pada saat ini karena ada tiga hal yang berkaitan dengan pidana yang seharusnya jadi satu paket diselesaikan. Satu kekerasan, dua kebebasan, tiga penyimpangan," ujar Ledia dalam rilis survei SMRC terkait RUU TPKS dan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Senin (10/1).

PKS memandang, jika hanya kekerasan seksual saja yang diatur maka menimbulkan pemahaman konsep sexual consent ala barat.

"Karena cuma satu sehingga akhirnya kemudian potensial menimbulkan pemahaman yang berkaitan dengan sexual consent yang kemudian kita sampaikan pada saat itu," ujar Ledia.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support