TANGERANG (Kontak Banten) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa tahun anggaran 2019-2020. Dua orang pendamping sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Udah nyambung lagi, lanjutan yang tahun 2019-2020, kemarin sudah berjalan yang dua orang dan ini kita lanjutkan kurang lebih 8 orang, memang sudah dipanggil,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana, Sabtu (12/3/2022).
Nana menyebutkan, delapan orang saksi masih dalam tahap penyidikan selanjutnya. Di tahun lalu negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,5 miliar. Keseluruhan masing masing pembuktiannya dari pendamping PKH dengan berbeda daerah.
“Kerugian negaranya itu di tanggung kepada masing masing pendamping. Untuk PKH di berikan kepada Keluarga Penerimaan Manfaat dipangkas Rp 100 rupiah sampai Rp 50 ribu,” katanya.
Seluruh Keluarga Penerimaan Manfaat di Kecamatan Tigaraksa 3.400 KK itu dibagi 10 pendamping sosial, masing-masing pendamping menyerahkan Rp300 ribu sampai Rp350 ribu.
0 comments:
Post a Comment