SERANG– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melantik dan mengambil sumpah lima pejabat baru di lingkungan Kejati Banten, di Aula Kejati Banten Jumat (11/3) pagi.
Dalam arahannya, Eben memberikan peringatan tegas agar para pejabat baru tersebut tidak meminta-minta proyek APBD maupun APBN.
Lima pejabat baru tersebut, Muttaqin Harahap yang dilantik sebagai asisten intelejen Kejati Banten, Aluwi sebagai asisten perdata dan tata usaha (asdatun) Kejati Banten, Kajari Cilegon Ineke Indraswati, Kajari Pandeglang Helena Octavianne dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Banten Yussie Cahaya Hudaya.
Khusus kepada Ineke Indraswati proses pelantikannya dilakukan secara daring karena yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai konsul kejaksaan pada KJRI Hongkong. Proses pelantikan tersebut diikuti seluruh pegawai Kejati Banten dan kejari se Provinsi Banten melalui daring.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mutasi maupun rotasi di lingkungan Kejaksaan sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai, mengembangkan motivasi. Kemudian pengetahuan, pengalaman kerja serta efisiensi organisasi kejaksaan.
“Namun apapun tujuannya yang terpenting baik mutasi maupun rotasi, keduanya harus merupakan bagian integral dari sistem organisasi sehingga harus didasarkan pada perencanaan strategis, kriteria dan indikator yang terukur dan prospektif,” kata Eben.
Dijelaskan Eben, pejabat yang mengemban jabatan publik mempunyai kewajiban untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan pegawai.Harus memberikan contoh yang baik serta harus bisa menjadikan diri saudara sebagai panutan atau teladan bagi masyarakat,” kata Eben.Hindari perbuatan tercela dan terutama tidak melakukan perilaku transaksional, meminta ataupun menitipkan proyek yang bersumber dari APBN ataupun APBD, berperilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melakukan perbuatan yang dapat menghambat pembangunan maupun yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat di Banten,” tutur Eben.
0 comments:
Post a Comment