TANGERANG ( Kontak Banten) —Pemerintah telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009. Meski terdapat kenaikan, tambahan biaya haji ini tidak dibebankan kepada calon jemaah, melainkan menggunakan alokasi virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang telah didistribusikan kepada jemaah haji tunda.
Hal tersebut terkuak saat acara Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 H, di Lemo Hotel, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/4/2022). Dalam kesempatan tersebut hadir Anggota Dewan Pengawas BPKH Suhaji Lestiadi, Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Rizal, para pembahas dari perwakilan MUI Kabupaten Tangerang H Idris H.K, perwakilan akademisi H Marlan Akip dan perwakilan media media Dedy Maqsudi.Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Rizal menyampaikan bahwa biaya haji untuk tahun ini mengalami kenaikan. DPR dan Pemerintah telah menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 81.747.844 per jemaah, dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp39.886.009 per jemaah. “Meski terdapat kenaikan, tambahan biaya haji tidak dibebankan kepada calon jemaah, melainkan menggunakan alokasi virtual account BPKH yang telah didistribusikan kepada jemaah haji tunda,” jelas H Muhammad Rizal.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan dana haji aman dan siap untuk penyelenggaraan ibadah haji. “Dana haji aman dikelola dengan hati-hati oleh BPKH,” ujarnya.
Ia menegaskan akan terus mengawal pengelolaan keuangan haji. “Arab Saudi mengumumkan tahun ini haji diselenggarakan dengan kuota 1 juta jemaah haji dari dalam maupun luar, namun belum ada keputusan berapa jumlah kuota untuk Indonesia. Diperkirakan sekitar 50 persen dari kuota haji sebelumnya,” ucap Rizal.
Anggota Dewan Pengawas BPKH Suhaji Lestiadi menerangkan, BPKH harus menyediakan minimal 2 kali biaya penyelenggaraan haji setiap tahunnya, di mana hal ini menunjukkan bahwa uang haji aman, likuid dan siap. Ia menyampaikan pengelolaan dana haji BPKH dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. “Pada tahun 2021 meningkat 9,56% dari tahun 2020, menjadi Rp158,77 triliun,” kata Suhaji.
Dia juga menjelaskan bahwa Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) per orang dalam 5 tahun terakhir relatif tidak mengalami kenaikan, dari Rp33,96 juta menjadi Rp35,24 juta pada tahun 2019. “Sementara biaya riil haji/BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) terus meningkat cukup signifikan, 5 tahun terakhir dari Rp59,86 juta menjadi Rp70 juta pada tahun 2019,” tambahnya.
Suhaji menjelaskan, selisih antara Bipih dengan BPIH tersebut dipenuhi menggunakan nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji. “Idealnya nilai manfaat tersebut didistribusikan sepenuhnya ke rekening virtual account jemaah haji tunggu,” tukasnya.
Suhaji menambahkan bahwa selain mengandung risiko sustainabilitas keuangan haji, praktik tersebut juga berpotensi memberatkan keuangan negara di masa yang akan datang dan berpotensi menyalahi prinsip syariah dan prinsip keadilan.
H Idris, salah satu pembahas dalam kegiatan tersebut menyampaikan BPKH sebagai lembaga nirlaba yang mengelola dana dengan risiko tinggi dan bertanggung jawab renteng terhadap kerugian pengelolaan, memiliki tugas yang besar. Ia mengapresiasi dan mendukung BPKH agar dapat melakukan tugasnya mengelola dana haji dengan transparan dan akuntabel.
Senada, H Marlan, pembahas lainnya, mengapresiasi pengelolaan keuangan haji yang sudah dilakukan oleh BPKH. “Kami berharap agar BPKH terus menyelenggarakan sosialisasi semacam ini guna memberikan transparansi terkait keuangan haji kepada masyarakat sehingga akan memberikan pemahaman yang benar dan terhindar dari hoaks,” ujarnya.
Sementara Dedy Maqsudi, pembahas dari perwakilan media menyampaikan bahwa penggunaan media massa masih lebih baik/efektif sebagai penyampaian informasi kepada masyarakat dibanding media sosial, karena media massa memiliki aturan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hal memberikan informasi. “Sehingga dengan adanya sosialisasi semacam ini dan media penyampaian yang baik maka akan mengurangi hoaks di masyarakat,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment