![]() |
Ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Lampung/Ist |
Lampung ( Kontak Banten) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Daerah (Pemda)
di wilayah Provinsi Lampung untuk mencegah diri dari lingkaran korupsi.
Pesan itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar rapat
koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Lampung
pada 25-28 April 2022. Salah satu rangkaiannya adalah, pengarahan kepada
jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat
Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Bertempat di Aula Gedung
Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Firli menyampaikan arahannya bertema
"Integritas dalam Good Governance".Firli mengatakan, korupsi bisa terjadi disegala sektor kehidupan, mulai
dari korupsi pada pembangunan infrastuktur, layanan kesehatan,
pendidikan, hingga saat pemilihan kepala daerah.
"Setiap orang
yang ingin mengikuti pemilu/pilkada justru butuh biaya mahal. Harus
menyiapkan biaya lebih untuk pencalonannya, meski sering pula dibiayai
oleh sponsor," ujar Firli, Senin (25/4).
Para sponsor tersebut
kata Firli, memberikan uang lantaran ada timbal balik ketika kandidatnya
terpilih. Sehingga, kepala daerah tersebut seperti "membayar utang"
pemilihan dengan menggunakan uang yang sumbernya dari APBD atau APBN.
Belum
lagi, kata Firli, DPRD meminta "uang jasa" kepada kepala daerah saat
dalam pembahasan anggaran; kemudian kepala daerah melalui sekretaris
daerah meminta uang kepada kepala dinas; lalu kepala dinas meminta uang
kepada pemborong. Hal tersebut kata Firli, seperti lingkaran yang terus
berlanjut tidak terputus.
"Ini fakta yang terjadi di lapangan.
Untuk itu, KPK mendalami mengapa korupsi masih ada. Apakah pemberantasan
korupsi oleh aparat penegak hukum efektif. Bagaimana pengawasannya,
bagaimana punishment, apakah menimbulkan efek jera, dan bagaimana sistem
serta regulasinya. Apakah masih ada celah korupsinya," jelas Firli.
Firli
merinci, praktik kroupsi yang paling banyak terjadi adalah gratifikasi
atau suap. Penyebabnya adalah, banyak masyarakat yang tidak tahu ketika
menerima gratifikasi atau suap, dianggap sebagai suatu rezeki.
Sehingga, di situlah peran pencegahan korupsi harus lebih diefektifkan melalui sosialisasi nilai-nilai antikorupsi.
"Oleh
karenanya KPK selalu berupaya bagaimana mengkampanyekan nilai-nilai
antikorupsi. Mulai dari pendidikan antikorupsi sejak dini, hingga ajakan
kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran supaya
tidak korupsi," pungkas Firli.
Rangkaian kegiatan koordinasi KPK
di daerah ini dilanjutkan dengan temu Penyuluh Antikorupsi (Paksi)
Provinsi Lampung. Paksi merupakan agen perubahan yang berkolaborasi
bersama KPK melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di masyarakat.
KPK
bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan
sertifikasi kepada para Paksi agar kompetensinya terukur dan diakui
secara legal.Paksi mempunyai peran strategis dalam memberi penerangan dan
menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan
budaya antikorupsi, sehingga diharapkan visi masyarakat Indonesia yang
berbudaya hukum pada tahun 2045 dapat tercapai
0 comments:
Post a Comment