TANGSEL ( Kontak Banten) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) merilis daftar peraturan terhadap tempat hiburan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan Ibadah Umat Muslim di Bulan Ramadhan. Senin (4/4).
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 061.2/1258/Dispar/2022 tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan amaliyah umat menjelang dan selama bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M di Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan ada beberapa tempat hiburan yang dilarang untuk beroperasi selama satu bulan ini. Antara lain Kelab Malam, Diskotek, Pub, Bar, Rumah Biliar, Terapi Air, dan Rumah pijat.
“Adapun Usaha Jasa Penyedia Makanan dan Minuman seperti Restoran, Rumah Makan, Kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional,” ujar Benyamin
Adapun ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka, fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk layanan delivery atau pesan antar, pun dimulai pukul 12.00. Dan dibatasi hingga pukul 04.00 pagi.
Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00. Yang harus berakhir sesuai dengan jam operasional Mall tersebut.
“Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mall harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba,” jelas Benyamin melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Sementara disisi lain, jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap bahwa setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut. Agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini. (Red/hms)







0 comments:
Post a Comment