JAKARTA ( Kontak Banten 0 Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terjadinya peningkatan jumlah perkara dan terdakwa korupsi tahun 2021. Pada tahun perkara 2021, terdapat 1.282 jumlah perkara korupsi dengan total terdakwa 1404 orang.
"Ini kenaikan dibanding tahun 2018, 2019 dan 2020. Angka ini dari yang disidangkan Januari sampai Desember 2021 di seluruh tingkatan pengadilan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di ranah kasasi dan kami juga mencuplik peninjauan kembali," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat jumpa pers daringnya tentang Peluncuran Tren Vonis 2021, Minggu (22/5).
Kurnia membeberkan data perkara dan terdakwa korupsi dari 2018 hingga 2022. Pada 2018, terdapat 1.053 perkara dan 1162 terdakwa. Pada2019 terdapat 1.019 perkara dan 1.125 terdakwa. Terakhir pada 2020, terdapat 1.218 perkara dan 1.298 terdakwa.
Usia Termuda 24 Tahun, Paling Tua 79 Tahun
Dalam jumpa pers kali ini ICW juga memaparkan juga memaparkan rentang usia pelaku korupsi. Mulai dari yang termuda hingga yang paling lanjut usia. Hasilnya, ditemukan pelaku korupsi termuda dengan umur 24 tahun.
"Diketahui, jumlah kerugian negara ditimbulkannya adalah Rp 2,1 miliar," rinci Kurnia.
Sedangkan pelaku korupsi paling tua dalam pemantauan ICW sepanjang tahun 2021 yakni usia 79 tahun. Berasal dari di Sumatera Utara. Dari klaster anggota DPRD. Dia terbukti praktik suap menyuap Rp 477 juta.
Sebagai informasi, aktor korupsi berusia 24 tahun itu adalah Nur Afifah Balqis yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dia dinobatkan sebagai tanahan KPK termuda.
Bersama Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang juga Ketua DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.
0 comments:
Post a Comment