JAKARTA ( Kontak Banten) Penerima kuasa khusus wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP),
Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas didakwa memberikan suap Rp 15
miliar kepada Angin Prayitno Aji dkk agar merekayasa hasil penghitungan
pajak untuk tahun 2016. Dakwaan itu dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5).
Aulia
bersama-sama dengan Ryan selaku penerima kuasa khusus wajib pajak PT
GMP dari konsultan pajak Foresight Consulting dan Lim Poh Ching selaku
General Manager PT GMP diduga memberikan uang Rp 15 miliar kepada Angin
selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal
Pajak (Ditjen Pajak) tahun 2016-2019.Selain itu dua orang konsultan itu didwaka memberi suap kepada Dadan
Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan
Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, kepada Wawan Ridwan selaku
Supervisor Tim Pemeriksa Pajak.
Selanjutnya, kepada Alfred
Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta kepada
Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat P2 pada Ditjen Pajak.
"Yaitu
agar Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred
Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian merekayasa hasil penghitungan pajak
pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016,"
ujar Jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Aulia dan Ryan didakwa dengan
dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP.Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan
UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1
KUHP
0 comments:
Post a Comment