JAKARTA ( Kontak Banten) – Anggota DPD RI Fadhil Rahmi meminta DPD RI secara kelembagaan untuk mengambil sikap terkait kebijakan Singapura mendeportasi Ustadz Abdul Somad (UAS).
Kebijakan Singapura yang mendeportasi ulama kharismatik Indonesia asal Riau itu dinilai bentuk pelecehan terhadap Indonesia.
Hal ini disampaikan senator Aceh tersebut dalam sidang Paripurna ke 11 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, pada Rabu (17/5/2022).
“Terkait sikap Singapura yang mendeportasi guru kita bersama, Ustadz Abdul Somad. Saya minta DPD RI mengambil sikap tegas,” ujarnya.
“Ini bentuk pelecehan ,penghinaan dan diskriminatif sambung pria akrab dipanggil Syech Fadhil itu.
Sikap DPD RI secara kelembagaan ini, kata Syech Fadhil, sangat penting agar kedepan hal serupa tidak lagi menimpa warga Negara Indonesia lainnya di kemudian hari.
“Sehingga kedepan tidak lagi terulang hal yang sama,” ucap senator asal Aceh itu.
“Ada apa dengan Singapura Brunai dan Malaysia tidak mempernasalahkan. Bahkan UAS mendapat penghargaan. Ini melanggar dasar-dasar semangat ASEAN,” tuturnya.
Untuk diketahui, UAS dan anak istri beserta rombongannya dideportasi dari Singapura pada Senin 16 Mei 2022 kemarin.
Hal tersebut disampaikan langsung UAS melalui instagram pribadinya. Sebelum dirinya dideportasi kembali ke Indonesia tanpa penjelasan apapun. Sementara anak istri dan lainnya dipisahkan di ruangan yang berbeda.
0 comments:
Post a Comment