< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Fraksi PKS Minta Dubes Singapura Klarifikasi Alasan UAS ‘Dideportasi’ dari Negaranya

Wednesday, 18 May 2022 | Wednesday, May 18, 2022 WIB | Last Updated 2022-05-18T12:20:37Z

 


Jakarta (17/05) — Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menerima banyak aspirasi dari para ustadz dan masyarakat umum yang memprotes tindakan tidak diizinkan masuk atau ‘deportasi’–sesuai pengakuan–Ustadz Abdul Shomad (UAS) dari Singapura.

Mereka meminta agar PKS mempertanyakan alasan ‘deportasi’ tersebut agar jelas dan tidak muncul prasangka negatif terhadap ulama sekaliber UAS.

“Ustadz Abdul Shomad ini ulama yang dihormati dan memiliki banyak jamaah di tanah air. Wajar jika banyak yang mempertanyakan dan memprotes perlakuan otoritas Singapura tersebut,” ungkap Jazuli.

Atas banyaknya aspirasi tersebut dan pertanyaan dari publik di Indonesia, Anggota Komisi I DPR ini mendesak Kedutaan Singapura di Jakarta bisa memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya. Menurutnya, banyak juga masyarakat yang memention akun media sosial Kedutaan Singapura untuk meminta penjelasan dan klarifikasi tersebut.

“Tentunya harus ada alasan jelas mengapa seseorang dilarang masuk atau ‘dideportasi’ dari suatu negara. Apalagi UAS seorang ulama dan intelektual terhormat di Indonesia. Jangan sampai ada alasan yang tidak mendasar, like and dislike, dan praduga yang tidak jelas atau tidak ada buktinya,” terang Anggota Komisi I DPR ini. 

Setiap WNI bukan hanya UAS, kata Jazuli, yang telah mengurus dan memiliki dokumen yang dipersyaratkan untuk masuk negara lain harus diperlakukan dengan baik. Jika ada penolakan, maka atas nama transpransi dan akuntabilitas, otoritas negara tersebut harus menjelaskan alasannya.

“Sehingga ini berlaku bagi siapa saja warga negara kita, bukan hanya UAS,” ungkap Jazuli.

Karenanya, kembali Fraksi PKS meminta Kedutaan Besar Singapura untuk memberi penjelasan dan klarifikasi karena hal ini sudah menjadi isu publik agar tidak muncul spekulasi yang kontraproduktif dan mengganggu hubungan baik kedua negara.

“Fraksi PKS akan menanyakan langsung kepada Dubes Singapura di Jakarta melalui Kemenlu,” pungkas Jazuli.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update