JAKARTA ( Kontak Banten) Salah satu road map transformasi Polri di bidang operasional adalah
peningkatan kinerja penegakan hukum yang profesional, akuntabel,
transparan dan berkeadilan melalui peningkatan sinergi criminal justice
system antara penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan
penegak hukum lainnya. Hal itu disampaikan dalam amanat Kepala Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto yang dibacakan oleh Kombes Pudjo
Haryono dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, pada acara pembukaan
pembinaan peningkatan kemampuan penyidik Polri selaku pengemban fungsi
Korwas PPNS dinas/instansi/balai tingkat provinsi serta Kasatpol PP
provinsi/kabupaten/kota DIY tahun 2022 di Yogyakarta, Kamis (16/6).
Kabareskrim
mengatakan bahwa acara pelatihan pembinaan peningkatan kemampuan dalam
rangka mengimplementasikan program Kapolri yakni transformasi menuju
Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi dan
berkeadilan).
Dijelaskan juga restoratif justice dijabarkan melalui UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan istilah ultimum remedium. Diharapkan seluruh kementerian/lembaga yang memiliki PPNS dengan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai UU yang menjadi dasar hukumnya, selalu mengedepankan penyelesaian perkara melalui ultimum remedium.
"Selain transformasi di bidang operasional, Kapolri juga mengusung transformasi organisasi dalam program 100 hari dengan mengedepankan perubahan teknologi kepolisian modern di era police 4.0. Dalam mengaktualisasikan program tersebut Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat program big data PPNS terkait pendataan PPNS, manajemen penyidikan yang dilakukan PPNS melalui aplikasi E-PPNS guna menunjang kinerja penegakan hukum PPNS yang lebih baik."
Pudjo juga menjelaskan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional maka diperlukan peran aparat penegak hukum yang prediktif, responsibel dan transparan berkeadilan.
"Oleh sebab itu, selain perbaikan kuantitas dan kualitas penegak hukum secara periodik, peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan, pelatihan, seminar, coachíng clinic serta berbagai upaya pembinaan dan pelatihan lainnya," tandasnya.
Pudjo mengatakan keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, perlu disiapkan penyidik Polri yang benar-benar memahami fungsi Korwas PPNS.
"Tingkatkan hubungan kerja sama antara PPNS dengan penyidik Polri dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana menyangkut bidang tertentu," pungkasnya.
Sementara Kapolda dalam sambutannya yang disampaikan oleh Direskrimsus Polda DIY Kombes Roberto Pasaribu mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka penguatan fungsi koordinasi pengawasan pembinaan PPNS bersama organisasi perangkat daerah di Propinsi DI Yogyakarta dengan Direktorat Reskrimsus sebagai pengemban fungsi Korwas PPNS di wilayah hukum DIY sebagaimana amanat undang-undang. “Tujuannya adalah guna mendukung tugas penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS dalam rangka profesionalisme penegakan hukum yabg berkeadilan dan transparan guna mempercepat pembangunan nasional, “kata Berto yang juga merupakan alumni lulusan Akpol Tahun 2000.
Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Bappeda Propinsi DIY Drs Beny Suharsono, Ditjen AHU Kemenkumham Slamet Prihantara dan 36 penyidik PPNS dan 9 penyidik Polri
0 comments:
Post a Comment