JAKARTA – Kejaksaan Agung garap
kasus baru dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan. Jika sebelumnya
terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)
dan turunannya. Kini terkait dugaan korupsi penyimpangan impor garam
industri tahun 2016-2022.
Kasusnya pun secara cepat telah
ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan hanya 13 hari setelah
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus pada hari ini menerbitkan Surat
Perintah Penyidikan guna mencari pihak yang paling bertanggung-jawab
atau calon tersangkanya.
Surat Perintah Penyidikan tersebut
dengan Nomor Prin- 38/F.2/Fd.2/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022. Sedang
Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Print-20/F.1/Fd.1/06/2022
sebelumnya diterbitkan pada 14 Juni 2022.
Jaksa Agung Burhanuddin
dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6)
mengungkapkan kasus yang kini disidik pihaknya berawal ketika
Kementerian Perdagangan pada tahun 2018 menerbitkan persetujuan impor
garam industri kepada tiga perusahaan yaitu PT MTS, PT SM dan PT UI.
“Namun
persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan tanpa melakukan
verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri,” katanya
seraya menyebutkan yang lebih menyedihkan lagi garam impor untuk
industri kemudian dicetak dan diberi label SNI sehingga seolah-olah
sebagai produk dalam negeri.
Akibatnya, tutur dia, UMKM yang
seharusnya mendapat rezeki dari garam industri produk lokal atau dalam
negeri tapi malah dirugikan. “Karena garam ekspor dijadikan sebagai
industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM. Ini yang
sangat-sangat menyedihkan,” ucap Jaksa Agung.
Dikatakannya dampak
dari penyimpangan impor garam industri tidak saja menimbulkan kerugian
pada keuangan negara. “Tapi juga kerugian pada perekonomian negara dan
mempengaruhi usaha PN Garam. Karena kalah bersaing dengan harga murah
yang ditimbulkannya.”
0 comments:
Post a Comment