JAKARTA ( Kontak Banten) Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk pelayanan
pendaftaran partai politik (parpol) dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mulai hari ini. Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di
Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat
(24/6).
"Bahwa hari ini pada tanggal 24 Juni sampai dengan
berakhirnya masa pendaftaran, kami akan mulai membuka akses Sipol," ujar
Idham.
Idham menjelaskan, Sipol merupakan layanan yang disediakan KPU untuk mempermudah proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dengan basis online.
"Sipol ini merupakan kewenangan atributif kami yang diperintahkan oleh UU 7/2017 bahwa kami diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol dan kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu," bebernya.
Mantan anggota KPU Jawa Barat ini mengatakan, akses Sipol dibuka hingga masa akhir pendaftaran, yakni pada tanggal 14 Agustus 2022.
Kata Idham, untuk teknis penggunaan Sipol KPU telah memberikan sosialisasi bahkan rapat koordinasi bersama parpol calon peserta pemilu.
"Nanti lebih detailnya itu ada di website kami dengan alamat sipol.kpu.go.id," tandas Idham.
0 comments:
Post a Comment