JAKARTA ( Kontak Banten) Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi PKS Zainudin Paru menyatakan pihaknya berencana melayangkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan.
Aturan itu mengatur capres-cawapres bisa diusung hanya bisa diusung dengan syarat kepemilikan 20 persen kursi DPR atau sering disebut ambang batas presiden atau presidential threshold (PT).
“Insyaallah kemungkinan minggu depan,” kata Zainudin kepada wartawan, Senin (27/6).
Zainudin mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu melakukan riset terhadap pelbagai pertimbangan dan putusan hakim MK terkait presidential threshold. Jumlahnya pun diakuinya tak sedikit.
Dari detail pertimbangan MK itu, lanjut dia, akan diupayakan menjadi Pokok Permohonan yang diajukan PKS. Tujuannya agar partai yang kini dipimpin ketum Ahmad Syaikhu itu bisa ikut dalam kontestasi mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Kami harus riset ada 30 pertimbangan dan putusan MK terkait judicial review PT ini,” kata Zainudoin.
“Agar mendekatkan ikhtiar PKS dan tentunya partai lain untuk ikut dalam kontestasi Capres/Cawapres,” tambahnya.
Sebagai informasi, PKS telah menggelar forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20-21 Juni lalu di Hotel Sahid Jakarta. Salah satu hasil Rapimnas tersebut hendak menggugat presidential threshold ke MK.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan aturan itu telah membatasi peluang munculnya calon alternatif capres dan cawapres yang di 2024. Oleh karena itu, PKS akan menggugatnya ke MK.
“Aturan ini dinilai membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju di 2024,” kata Syaikhu kala itu.[prs]
0 comments:
Post a Comment