Cilegon ( Kontak Banten) - Pemerintah Kota Cilegon mengadakan acara Rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten dan Inspektorat Kota Cilegon Periode Semester I Tahun 2022 yang diadakan di The Mirah Hotel Bogor, Rabu (27/07).
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian dalam sambutannya menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi tindak lanjut atas hasil laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten diadakan atas dasar amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004. “Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan Permenpan Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman umum pemantauan evaluasi dan laporan tindak lanjut pengawasan fungsional selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima,” tuturnya.
“Atas dasar tersebut maka BPK RI Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan kegiatan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, maka BPK RI Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan kegiatan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan bpk, yang dilaksanakan setiap semester,” sambung Helldy.
Lebih lanjut, Helldy menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon akan menekankan minimal prosentase penyelesaian tindak lanjut berada di angka 95%. “Dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa pada periode semester II tahun 2021 lalu, prosentase penyelesain tindak lanjut oleh Pemerintah Kota Cilegon adalah sebesar 86,62% peringkat 6 se-Provinsi Banten,” jelasnya.
“Dalam kesempatan ini saya menekankan untuk kedepannya minimal prosentase penyelesaian ini berada di angka 95% dan bisa menjadi peringkat terbaik di provinsi Banten, hal itu dapat dicapai jika semua perangkat daerah berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan apa yang menjadi temuan baik dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten maupun Inspektorat Kota Cilegon, jadi kepada kepala OPD untuk best on planning dan control setiap kegiatan di OPD,” tegasnya lagi.
Helldy juga meminta Perangkat Daerah harus ada komunikasi yang baik dengan Tim Tindak Lanjut dan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. “Disamping itu juga harus terbangun komunikasi yang bagus dan baik antara perangkat daerah dengan tim tindak lanjut maupun BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, sehingga kesulitan-kesulitan yang terjadi dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi bisa terselesaikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Helldy menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk lebih intensif. “Saya menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar lebih intensif lagi dalam menyelesaikan permasalahan kerugian daerah, terutama fungsi dan peran dari majelis penyelesaian kerugian daerah harus lebih optimal dalam menangani permasalahan tersebut serta adanya inovasi agar permasalah yang terjadi bisa diselesaikan,” himbaunya.
Di akhir sambutannya, Helldy menekankan kepada seluruh Perangkat Daerah Kota Cilegon untuk segera berprogres. “Saya menekankan kepada seluruh perangkat daerah kota cilegon yang terdapat temuan agar segera berprogres, minimal untuk temuan-temuan yang bersifat sistem Pengendalian Intern (SPI) atau temuan administrasi dapat diselesaikan dan tidak terulang kembali pada pemeriksaan selanjutnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat kota Cilegon, Mahmudin dalam keterangannya menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk pemantauan dan evaluasi tiap OPD. "Maksud dan tujuan dari rapat ini adalah sebagai kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan oleh perangkat daerah atas pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dan Inspektorat Kota Cilegon Periode Semester I Tahun 2022," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahmudin mengatakan dari tahun 2004 sampai tahun 2022 sudah ada 40 pemeriksaan di Pemkot CIlegon. "Diketahui, Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Banten pada Pemerintah Kota Cilegon dari Tahun 2004 s/d Tahun 2022 sebanyak 40 pemeriksaan, pemeriksaan pada Tahun 2022 adalah pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2022," katanya.Dari 40 pemeriksaan terdapat rekomendasi dengan rincian sebagai berikut:
Uraian |
Rekomendasi |
Selesai |
Dalam Proses Tindak Lanjut |
Belum Tindak Lanjut |
Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah |
Proses Verifikasi |
SPI |
887 |
778 |
83 |
0 |
7 |
19 |
KEPATUHAN |
189 |
135 |
45 |
0 |
6 |
3 |
JUMLAH |
1.076 |
913 |
128 |
0 |
13 |
22 |
Keterangan
Proses Verifikasi: Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cilegon TA. 2021
Pada kegiatan ini menjadi narasumber dari perwakilan BPK RI, Imam Syafi'i dan OPD yang diundang dalam rapat tersebut adalah perwakilan dari Sekretariat DPRD, Asda II, Asda III, Bappeda, BPKAD, DPUTR, DISHUB, Disdagperin, Disparbud, Dindik, Dinkes, DLH, Damkar, Disperkim, Dinsos, Disnaker, DPMPTSP, Diskominfo, RSUD, Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Pulomerak.
0 comments:
Post a Comment