Thursday, 7 July 2022

Kajati Banten: Keadilan Restoratif Tak Banyak Diketahui

 


SERANG ( Kontak Banten)—Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan keadilan restoratif  atau restorative justice  tak banyak diketahui masyarakat. Itu sebabnya dalam dua tahun terakhir, hanya 17 perkara yang dihentikan  melalui keadilan restoratif.

Leo menjelaskan diperlukan sosialisasi  kepada masyarakat terkait dengan kebijakan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif. Hal itu agar perkara-perkara ringan yang dapat selesai dengan perdamaian, tidak perlu sampai ke ranah pidana.

“Karena tadi saya katakan, sejak 2020 hingga 2022 itu baru hanya 17 perkara yang dihentikan berdasarkan restorative justice. Padahal kan sebenarnya banyak yang bisa dilakukan RJ dengan perkara-perkara ringan, yang tuntutannya di bawah lima tahun,” terangnya usai seminar nasional Restorative Justice di Untirta, Rabu (6/7).

Leo mengaku bahwa rendahnya pelaksanaan RJ dalam kurun waktu dua tahun ke belakang, akibat masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui terkait dengan RJ. Sehingga, diharapkan masyarakat dapat mengetahui terkait kebijakan itu, dan lebih memilih keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.

“Maka dari itu, saat ini RJ harus benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat, agar RJ ini bisa diterapkan di seluruh masyarakat Banten. Karena RJ ini merupakan penyelesaian perkara yang berdasarkan kearifan lokal ” tuturnya.

Ia menuturkan, RJ sangat baik untuk korban, pelaku maupun masyarakat. Sebab, RJ akan berfokus pada penyelesaian perkara dengan mengembalikan kondisi menjadi seperti semula. Dengan demikian, korban tidak akan merasa jadi korban dengan RJ. Begitu pula dengan pelaku.

“Restorative Justice itu kan me-restore kepada keadaan semula. Si korban merasa jadi korban, kita restore agar si korban ini tidak lagi menjadi korban. Dengan cara apa? Tentu dengan memaafkan pelaku. Begitu juga dengan pelaku,” ungkapnya.

Menurutnya, ketika terjadi tindak  kejahatan  di lingkungan masyarakat, tentunya akan mengganggu kondusifitas masyarakat. Rasa canggung dan was-was pun akan muncul. Hal itu yang perlu dikembalikan seperti semula, melalui kebijakan RJ.

“Ketika restorative justice, itu kan kepentingan korban dan tersangka beserta masyarakat. Nah ketika dihentikan, bagaimana peranan semua pihak agar si pelaku bisa dibina dan kembali ke masyarakat. Maka ini yang tengah kita diskusikan bersama dengan akademisi, agar pelaksanaannya efektif,” ucapnya.

Wakil Kepala Kejati Banten, Marang, mengatakan bahwa Criminal Justice System yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, memiliki kebijakan untuk menyelesaikan perkara dengan mekanisme RJ. Hal ini membuat peluang perdamaian antara korban dan pelaku pun semakin besar.

“Bahkan di Lembaga Pemasyarkatan  juga memiliki kebijakan tersebut. Jadi ini harus kita dukung karena jika tidak kasihan untuk mereka yang perkara ringan,” tandasnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support