JAKARTA ( Kontak Banten) Praktik politik uang mengakibatkan mahalnya biaya politik dan berdampak
terjadinya tindak pidana korupsi. Didasari hal itu, KPK meminta KPU RI,
Bawaslu RI, dan DKPP lebih kuat menegakkan hukum dalam menyelenggarakan
dan mengawal pemilu. Hal itu diminta langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam
kegiatan Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU
Integritas) di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/07). Kegiatan itu
diikuti oleh jajaran pejabat KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Alex
mengatakan, praktik politik uang mengakibatkan calon kepala daerah
maupun calon legislator mencari dana tambahan dari sponsor yang tentunya
tidak gratis."Dari beberapa survei yang kami lakukan dan data Kemendagri, biaya
politik mahal sekali. Semakin tinggi biaya dikeluarkan, semakin besar
peluang untuk menang. Semakin tinggi memberi uang, masyarakat kita
semakin memilihnya," ujar Alex.
Mirisnya, pihak yang seringkali
menjadi sponsor politisi, seperti pengusaha atau kontraktor tersebut
tidak memberikan dana secara gratis.
"Ada harapan kalau calon
menang agar mendapat proyek, atau ketika mengajukan izin pembukaan hutan
atau pertambangan, berharap mudah," ungkap Alex.
Akibatnya, permufakatan sponsor politik tersebut menimbulkan terjadinya korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa.
"Makanya
proses lelang di sebagian besar daerah, itu hanya formalitas. Pemenang
lelangnya mungkin sudah ditentukan sejak penyusunan anggaran. Itulah
dampak mahalnya biaya mencalonkan diri dalam pemilu," jelas Alex.Oleh sebab itu, Alex meminta agar penyelenggara pemilu, yaitu KPU,
Bawaslu, dan DKPP lebih kuat menegakkan hukum agar praktik politik uang
dalam pemilu bisa dicegah dan menekan biaya politik yang tinggi.
"Saya
kira KPU, Bawaslu, perlu lebih keras lagi menegakkan hukum. Kalau kita
menghendaki pemilu berintegritas dan berkualitas, ada tiga syarat, yaitu
penyelenggaranya berintegritas, calonnya berintegritas, dan pemilihnya
harus berintegritas," tandas Alex
0 comments:
Post a Comment