MK "Sebaiknya rujukan teoritis (presidential threshold) yang digunakan dilampirkan sebagai bukti argumentasi konstitusional yang bisa memperkuat bahwa angka 7 sampai 9 persen"
Jakarta ( Kontak Banten) - Mahkamah Konstitusi meminta Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) untuk melengkapi berkas pengajuan uji materi pasal 222
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
terkait ambang batas calon presiden atau Presidential Threshold (PT).
Hakim
MK, Saldi Isra menyoroti soal kelengkapan rujukan Presidential
Threshold (PT) di kisaran 7-9 persen kursi di parlemen. Itu
disampaikannya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait UU Pemilu,
hari ini, Selasa (26/7/2022).
"Itu sebaiknya rujukan teoritis
yang digunakan dilampirkan sebagai bukti argumentasi konstitusional yang
bisa memperkuat bahwa angka 7 sampai 9 persen itu angka yang
konstitusional. Kalau tidak kan, bisa saja orang mengatakan ini ilmu
cocoklogi dicocok-cocokan dengan persentasenya PKS," ujar Saldi dalam
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara daring, Selasa (26/7/2022).
Pasal 222 UU Pemilu 2017 berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 2O % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh
25 % (dua puluh lima persen)
dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".Menurut Saldi, MK memerlukan bukti secara teoritik yang mengatakan
adanya perhitungan Presidential Threshold (PT) di kisaran 7-9 persen.
MK, kata dia, baru bisa mempelajari berdasarkan basis argumentasinya
terkait angka 7 sampai 9% tersebut.
"Kami perlu penguatan yang
ada lagi bahwa angka itu setelah dilekatkan kepada kajian teoritis yang
digunakan tadi, angkanya itu ketemu di 7-9%. Kalau setelah itu ada
kira-kira itu melekatnya konstitusi kemana," tuturnya.
Sebelumnya,
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mendaftarkan uji materi pasal 222
UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait
Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi.
Presiden PKS
Ahmad Syaikhu mengatakan partainya menginginkan adanya perubahan aturan
PT 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan
hasil kajian tim hukum PKS adalah pada interval 7%-9% kursi DPR.
"Dasar
perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan
dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada
MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal
222 UU Pemilu," tuturnya.
0 comments:
Post a Comment