JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Tujuan penerapan Restorative justice atau keadilan restoratif oleh Kejaksaan Agung, salah satunya untuk memutus stigma hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menerapkan pertama kali kebijakan itu
mengatakan, inovasi kebijakan yang dibuatnya itu berdasarkan
keresahannya atas stigma masyarakat terhadap kejaksaan.
“Pada
waktu sebelum saya masuk kembali ke Kejaksaan, ada satu hal yang
menggelitik saya, bahwa di masyarakat ada yang berpendapat bahwa hukum
itu tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Burhanuddin dalam
keterangannya, Selasa (27/9). Demi memutus stigma, ST Burhanuddin bersama jajaran Jaksa Agung Muda
Pidana Umum berdikusi untuk mengubah pandangan tersebut. Dia tidak ingin
kasus yang menimpa nenek Minah terulang.
Saat itu, kasus Nenek
yang berusia 55 tahun dari Banyumas, Jawa Tengah, menjadi contoh dalam
diskusi Burhanuddin. Nenek harus dihukum penjara 1 bulan 15 hari, dengan
masa percobaan 3 bulan, karena dianggap mencuri 3 buah kakao di
perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan.
“Saya coba dengan
teman-teman di Pidana Umum bicara, bagaimana sih mengubah image ini
(hukum tajam ke bawah) sehingga tidak ada lagi perkara Nenek Minah,”
terangnya.Burhanuddin merasa terenyuh dengan kasus tersebut. Karenanya, penerapan
keadilan restoratif menjadi salah satu cara untuk memutus stigma negatif
terkait penegakan hukum “Ada hal-hal yang betul-betul menyentuh dan bertentangan dengan rasa keadilan di masyarakat,” pungkasnya
0 comments:
Post a Comment