CILEGON ( KONTAK BANTEN) – Tarif penyeberangan Pelabuhan Merak akhirnya resmi naik sebesar 11 persen. Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2022. Kenaikan ini juga sebagai dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro mengatakan kebijakan terkait kenaikan tarif Pelabuhan Merak terbit sejak 28 September 2022.
“Baik yang antar provinsi maupun yang nasional itu terbit tanggal 28
September 2022 kemarin. Hari ini adalah momen untuk melakukan
sosialisasi kepada masyarakat, pengguna jasa, termasuk penumpang
pelabuhan penyeberangan.
Jadi akan direncanakan tanggal 1 nanti sudah diberlakukan di seluruh
Indonesia, bukan hanya di Merak-Bakauheni,” terangnya, Kamis
(29/9/2022).
Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif Pelabuhan Merak sekitar 11 persen. “Rata-rata kenaikannya dan seluruh Indonesia hampir sama. Saya kira itu sebuah angka yang bisa mewakili kepentingan operator kapal maupun pengguna jasa,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment