SERANG, ( KONTAK BANTEN) – Unit Reskrim, Polsek Cipocok Jaya, Polresta Serang Kota, berhasil amankan pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) yang diduga mencuri sepedah motor dengan mengunakan kunci leter T di Linkungan Terminal Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu (22/10/22).
“Benar, telah diamankan 3 pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) yang diduga melakukan pecurian Kendaran bermotor di wilayah hukum Polsek Cipocok Jaya Polresta Serang Kota dan selajutnya pelaku di amankan di Polsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya, Minggu (23/10/22).
Lis menjelaskan bahwa, korban adalah warga Cipocok Jaya. Korbanya dua warga Lingkungan Parung Kelurahan Penacangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Lis juga menyampaikan telah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah sajam jenis pisau, dua buah kunci leter T, tiga buah Handphone, satu unit Kendaraan R2 Honda Blade warna merah dan kendaran R4 Pick Up L 300 warna hitam.
Lis menyebut, akibat dari perbuatannya ketiga pelaku berinisial AR (27), AZ (28) dan AA (29) diancam 7 Tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 363 KUHP, Jo 53 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” tegasnya. (hum/sus).
0 comments:
Post a Comment