JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kebijakan second home visa dianggap sangat berbahaya dan
mengancam stabilitas negara karena akan terjadi migrasi besar-besaran
warga negara asing (WNA). Hal itu disampaikan oleh Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi
menanggapi diluncurkannya kebijakan visa rumah kedua oleh Direktorat
Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham).
Pada kebijakan tersebut, orang asing atau mantan
Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh
tahun dan bisa melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan
kegiatan lainnya."Kebijakan Pemerintah Jokowi melelui Ditjen Imigrasi dengan menerbitkan second home visa sangat berbahaya karena akan terjadi migrasi besar-besaran warga China dan mengancam stabilitas negara," ujar Muslim Jumat (28/10).
Muslim menilai, selama 10 tahun mendapatkan second home visa, sangat mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan politik jelang Pilpres 2024.
"Pada saat PPKM saja arus deras warga China datang tanpa kontrol. Apalagi diberi second home visa. Jokowi dicurigai punya agenda sendiri dengan terbit visa ini," kata Muslim.Selain itu, terbitnya visa tersebut menjadi pembenaran isu serbuan warga
China bisa mencapai ratusan juga orang, mengingat penduduk China
mencapai 1,4 miliar.
"Ada isu bahwa warga China yang sudah keluar
dari negaranya akan dihapus data kependudukannya. Dengan demikian,
warga tersebut akan berusaha menjadi WNA di negara yang mereka datangi,"
jelas Muslim.
Bahkan, Muslim menduga, hal tersebut merupakan
trik pemerintah Xi Jinping untuk mengurangi beban pemerintah dan
negaranya, serta mempunyai kepentingan terselubung untuk ekspansi ke
seluruh dunia.
"Jokowi harus membatalkan second home visa ini. Karena ini berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara. Apa Jokowi boneka China dan agen Xi Jinping?" pungkas Muslim.
0 comments:
Post a Comment