TANGERANG ( KONTAK BANTEN) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
menghentikan sementara pendistribusian atau penjualan obat cair/sirup di
seluruh jejaring fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas, RSUD
dan apotek di daerah itu seiring munculnya kasus gangguan ginjal akut
pada anak.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes
Kabupaten Tangerang, dr Faridz di Tangerang, Rabu mengatakan dalam
penghentian penjualan obat sirup tersebut merupakan tindak lanjut dari
Kementerian Kesehatan terkait instruksi kepada seluruh tenaga kesehatan
di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan
obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman
resmi dari pemerintah.
"Saya sudah bikin surat edaran, kemudian
info secara langsung ke jejaring kita Puskesmas, karena instruksi baru
kemarin ini perlu proses untuk kita informasikan menunda dulu pemberian
sirup sampai dengan ada keputusan BPOM," katanya.
Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan
Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat
bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup,
Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden
Pharmaceuticals Limited, India.
BPOM menyatakan keempat produk
obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar
sebagai obat yang beredar di Indonesia.
Ia mengatakan, secara
langsung kebijakan penghentian sementara dalam penjualan obat sirup itu
telah berlaku sejak awal adanya instruksi dari Kemenkes RI, meski saat
ini surat edaran (SE) dari pihaknya belum diterima oleh penyedia jasa
obat atau kesehatan setempat.
"Tapi secara lisan sudah
disampaikan dan berlaku sejak ditetapkan Kemenkes, sebenarnya dari
Kemenkes itu juga sudah direct ke seluruh Indonesia," ujarnya.
Ia
mengaku, untuk di wilayah Kabupaten Tangerang sendiri bahwa kasus
ginjal akut telah banyak ditangani. Akan tetapi, Dinas Kesehatan
setempat belum bisa memastikan asal mula penyebab penyakit yang
menyerang anak balita tersebut.
"Ini kan sedang ditelusuri, data
pasti kita belum bisa diberikan. Karena kita harus mengkonfirmasi ke RS.
Kemudian untuk kelompok rentan terkena ginjal akut di bawah lima tahun
atau balita," ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan
menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan
pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam
hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga
kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak
meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada
pengumuman resmi dari pemerintah.
Selain itu, kementerian meminta
seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas
terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman
resmi dari pemerintah mengenai hal itu.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen
glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.
BPOM
menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan
lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran
DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.
0 comments:
Post a Comment