Wednesday, 9 November 2022

Eks Hakim PN Rangkasbitung Dituntut 2 Tahun Penjara

 

Sidang di PN Rangkasbitung. Foto : Istimewa

SERANG ( KONTAK BANTEN) –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Mahmud, dalam tuntutannya mengutarakan, eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata, dituntut 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 19,371 gram.

Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa, lantaran terdakwa seorang pejabat hukum yakni hakim di PN Rangkasbitung. Hal itulah, karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dan program pemberantasan narkotika.

“Terdakwa merupakan aparat penegak hukum, dan perbuatannya tidak mendukung pemerintah dan program pemberantasan narkotika,” kata JPU Mahmud, di PN Serang, Rabu (9/11/2022)

Sementara, Mahmud menyatakan, pertimbangan jaksa yang meringankan terdakwa bukan penjual atau pengedar, melainkan sabu yang dimiliki hanya untuk dikonsumsi sendiri. Selain itu, terdakwa Yudi juga menyesali perbuatannya.

“Terdakwa memesan narkotika jenis sabu, untuk dipergunakan dan dikonsumsi, tidak untuk diperjualbelikan,” kata Mahmud, dalam tuntutannya.

JPU Mahmud juga mengatakan, dalam pertimbangan fakta persidangan, terdakwa Yudi bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian mengonsumsi atau menggunakan sabu, di rumah terdakwa Yudi, di Rangkasbitung pada 12 Mei 2020, sekira pukul 19.30 WIB.

Kemudian, terdakwa Yudi juga menggunakan sabu bersama sesama hakim lain, yaitu Danu Arman, di rumahnya pada 14 Mei 2022, pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, terdakwa juga sering menggunakan sabu di lantai dua PN Rangkasbitung, bersama Danu Arman. “Terdakwa juga sering menggunakan sabu di lantai dua, bersama Danu Arman, di Pengadilan Rangkasbitung,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dua orang hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata (39)  dan Danu Arman (39), diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Selasa (17/5/2022) lalu.

Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, oleh BNNP Banten. Saat itu, Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom mengatakan, adanya dua hakim ditangkap BNN karena penyalahgunaan narkoba, merupakan sejarah bagi mereka. Dia berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi kedepannya.

“Peristiwa ini harus dijadikan perhatian khusus, jangan pernah terulang kembali dan terjadi di seluruh warga pengadilan,” tegas Binsar, Senin (23/5/2022).

Binsar menyayangkan atas kejadian tersebut. Menurutnya, seorang hakim seharusnya memberikan hukuman bagi para tersangka, bukan justru sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Hal ini merugikan citra Pengadilan Tinggi Banten.

“Karena seharusnya hakim itu sebagai pemutus, pengadil suatu perkara tindak pidana narkoba. Tapi tersandung peristiwa itu, tentu sangat memalukan dan merugikan citra besar Pengadilan Tinggi Banten,” cetusnya.

Pengadilan Tinggi Banten, kata Binsar, akibat adanya peristiwa tersebut, seluruh hakim, panitera terlebih seluruh pegawai di Pengadilan Tinggi Banten dilakukan tes urine secara berkala. Tujuannya untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba.

Pemeriksaan sangat perlu, harus diimplementasikan secara berkala untuk mendeteksi apakah masih ada indikasi yang menggunakan. Itu (tes urine-red) salah satu mencegah terjadinya penyalahguaan narkoba,” imbuhnya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support