JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi II akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tenaga honorer
yang anggotanya terdiri dari lintas komisi di DPR RI. Demikian
disampaikan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Kamis (10//11). Menurut Guspardi Gaus, Pansus perlu dibentuk untuk permasalahan tenaga honorer dapat dibahas secara komprehensif.
"Ini
agar permasalahan tenaga honorer dibahas secara komprehensif sebelum
keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan," ujar Guspardi kepada
wartawan, Kamis (10/11). Ia menjelaskan, persoalan tenaga honorer memang harus diselesaikan
secara komprehensif karena pihaknya masih menemukan berbagai
permasalahan dalam pendataan tenaga honorer yang belum "clear" antara
data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan yang dimiliki pemerintah
daerah.
"Terindikasi, masih terdapat sejumlah isu penanganan
tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah yang belum terselesaikan," ungkapnya.
Ia
menjelaskan, dalam kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kabupaten Tangerang
baru-baru ini terungkap, 146 orang yang telah terdata BKN (Badan
Kepegawaian Negara) ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Ia menduga kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di
seluruh Indonesia sehingga harus segera diselesaikan dan
ditindaklanjuti.
Terlebih lagi jumlah tenaga honorer di
Indonesia cukup besar. Maka diperlukan perhitungan yang teliti dan
matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru.
Dia
menjelaskan pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga
non-ASN menjadi ASN tanpa tes, namun untuk memetakan dan mengetahui
jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah
sebagai data dasar.Menurut dia, apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai maka
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 49 terkait tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November
2023
0 comments:
Post a Comment