JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Anggota komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mohamad Muraz
meminta para menteri atau pejabat setingkat menteri bersikap sportif
apabila maju di Pilpres 2024. Menurutnya, meski seluruh warga negara
memiliki hak untuk menjadi presiden, namun mereka sejatinya harus
mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin masuk bursa calon presiden
atau wakil presiden (capres-cawapres).
"Kalau menteri mencalonkan diri sebagai Presiden, itu memang hak setiap
warga Negara. Tetapi menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang
mencalonkan Presiden itu ya harus berhenti dong jadi menterinya,
sportif," ujar Muraz kepada wartawan, Sabtu (5/11).
Muraz menjelaskan, apabila seseorang menjadi capres/cawapres dan
menteri dalam waktu bersamaan maka ia tidak akan efektif dalam
menjalankan bertugas pemerintahan.
Pasalnya, tugas menteri atau pejabat negara itu kan harus melayani
rakyat, bagaimana dia akan terpecah pemikirannya. Di satu pihak
memperjuangkan harapannya untuk menang di pilpres, namun di lain pihak
dia harus juga menjalankan tugasnya untuk masyarakat. Hal tersebut
menurutnya tentu tidak akan berjalan dengan baik.
"Terbagi sekali (konsentrasinya), jangankan di pilpres, jadi walikota
aja susah terbagi pikirannya. Belum lagi jabatan menteri yang bisa
menimbulkan kesan dipolitisir. Misalnya, ada bantuan dari
kementeriannya, nanti disangka dipolitisir. Artinya akan menimbulkan
praduga praduga yang tidak baik. Sebaiknya mundur saja jadi menterinya
kalau sudah nyalon presiden," kata dia.
Oleh karenanya, Muraz meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat
peraturan menjelang Pemilu 2024. Termasuk aturan bagi para kandidat
harus lebih dulu melepas jabatannya di Kementerian.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
Ketua MK Anwar Usman mengabulkan putusan permohonan a quo atas
perkara nomor 68/PUU-XX/2022. MK menerima sebagian permohonan gugatan
yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan
pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari
presiden," kata Anwar Usman, Senin (31/10).
0 comments:
Post a Comment