JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Fatwa Halal, yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), merupakan upaya Pemerintah dalam memberikan kepastian kepada umat Islam untuk mendapatkan produk-produk halal.
"MUI dalam UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
memperoleh mandat untuk penetapan kehalalan produk," kata Ketua MUI
Bidang Fatwa Dr KH Asrorun Niam Sholeh pada “Catatan Laporan Tahunan
Komisi Fatwa MUI Tahun 2022: Peran MUI dalam Mendukung Percepatan
Sertifikasi Halal,” di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Menurut dia, penetapan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh MUI
terealisasi dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. Melalui
fatwa inilah, MUI hadir memberikan panduan bagi umat dalam menggunakan
atau mengkonsumsi suatu produk.
Di samping berikan kepastian hukum, menurut Kiai Niam, penetapan
kehalalan produk bagi MUI adalah bagian dari tanggung jawab. Seandainya
terdapat ragam fatwa dari beberapa lembaga yang memiliki perbedaan
standard kehalalan, maka akan menimbulkan kegaduhan di tengah
masyarakat.
Tak hanya berikan panduan bagi umat, dia menyebut, langkah yang
dilakukan oleh MUI juga sebagai dukungan terhadap tekat Pemerintah dalam
mengakselerasi pelayanan sertifikasi halal terhadap produk pangan,
obat-obatan dan kosmetika di kalangan pelaku usaha.
“Data Komisi Fatwa MUI sampai 28 Desember 2022 tercatat sebanyak
105.326 laporan pelaku usaha terkait hasil audit dan hasil pendampingan
sertifikasi halal,” ungkapnya dilansir MUIDigital.
Jumlah tersebut menurut dia, berdasarkan permohonan pembahasan
sidang halal, baik dari jalur LPH maupun dari jalur pernyataan pelaku
usaha. Angka ini merupakan 100 persen dari hasil pengajuan di tahun
2022.
Lebih lanjut, Kiai Niam menegaskan data di atas sekaligus
menjawab spekulasi serta tuduhan bahwa MUI tidak memiliki kapasitas
dalam upaya percepatan sertifikasi halal terhadap produk pangan, yang
berjumlah kurang lebih 64 juta produk.
“Faktanya, hingga Tahun 2022, produsen yang mendaftar untuk
pengajuan sertifikasi halal, dari kouta 324 ribu, belum tercapai, dan
MUI baru menerima sekitar 105 ribu produk yang siap disidangkan,”
katanya.
0 comments:
Post a Comment