Jetua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam Catatan
Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022 di Jakarta, Kamis
(29/12/2022).
Jakarta ( KONTAK BANTEN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
menuntaskan seluruh fatwa mengenai produk halal selama 2022, dengan
laporan hasil audit dan hasil pendampingan yang diajukan sebanyak
105.326 laporan pelaku usaha.
"Jumlah ini menunjukkan bukti
keseriusan MUI dalam menangani sertifikasi atau menetapkan fatwa halal,"
ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam Catatan Laporan Tahunan
Komisi Fatwa MUI Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12).
Berdasarkan
UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, MUI memperoleh mandat
untuk penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk tersebut
dikeluarkan dalam bentuk keputusan penetapan halal produk.
Fatwa
Produk Halal adalah fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI mengenai
produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Ketetapan Fatwa Halal inilah
yang dijadikan landasan penerbitan Sertifikat Halal.
Asrorun
mengatakan MUI tak hanya mendukung akselerasi sertifikasi halal,
termasuk kecepatan penanganan yang didukung dengan ketepatan data.
"Dengan
jumlah pengajuan sebanyak 105 ribu lebih ini, kami memanfaatkan enam
panel dari 14 panel yang sudah tersedia. Sementara, kapasitas MUI dalam
melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 100 ribu," kata
dia.
Mengenai jumlah permohonan yang masuk pada 2022, Niam
menilai masih ada kelonggaran untuk dilayani di tingkat Pusat. Sementara
itu, MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di
MUI Provinsi dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.
Menurut
dia, menjadi pekerjaan rumah saat ini yakni target satu juta sertifikasi
halal dalam satu tahun. Meski kapasitas sudah memadai, akan tetapi ada
beberapa faktor penghambat yang harus diperhatikan.
"Seperti
minimnya kesadaran tentang sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha,
ketidaktahuan mereka, hingga belum adanya literasi untuk mengurus
hal-hal seperti ini," katanya.*
0 comments:
Post a Comment