Lukas Enembe di RSPAD. |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang ditangkap pada Selasa (10/1) kemarin.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di
Pemprov Papua itu dipamerkan komisi antirasuah di RSPAD Gatot Soebroto,
Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Lukas Enembe dibawa ke ruang konferensi pers, di Klinik Vaksin, Paviliun
Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, dengan kursi roda, yang didorong seorang
penyidik KPK. Seorang lagi mengekor.
Politisi Partai Demokrat itu mengenakan seragam pasien rumah sakit
berwarna biru. Rompi oranye tahanan KPK, melapis seragam tersebut. Kedua
tangannya diborgol. Lukas kemudian dipamerkan menghadap ke arah
belakang Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik
melakukan penahanan terhadap Lukas Enembe selama 20 hari ke depan.
"Terhitung sejak 11 Januari-30 Januari di Rutan KPK cabang Pomdam
Jaya Guntur," ujar Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di RSPAD Gatot
Soebroto, Rabu (11/1).
Namun, mempertimbangkan kondisi kesehatannya, KPK membantarkan Lukas
Enembe untuk dirawat sementara di RSPAD. Langkah ini diambil berdasarkan
hasil pemeriksaan tim dokter RSPAD.
Mengenai waktunya, tim dokter yang akan menentukan. Yang pasti, hingga membaik kondisi kesehatannya," imbuhnya.
Dalam perkara ini, tim penyidik KPK telah lebih dulu menahan penyuap
Lukas, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
KPK menduga, Rijantono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar
agar perusahaannya mendapatkan pengerjaan beberapa proyek di Pemprov
Papua.
Lalu, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Serta, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.
KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Saat ini KPK sedang mengembangkan lebih lanjut dugaan tersebut
0 comments:
Post a Comment