JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan Tersangka RHP terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai Tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu; SP Direktur Utama PT BKR; JPP Direktur PT BAP; serta MT Direktur PT SSM.
Ketiga Tersangka SP, JPP, dan MT saat
ini putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap dan segera
dilakukan eksekusi. Sedangkan RHP sebelumnya dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses peyidikannya.
Tersangka RHP diduga melarikan diri ke
Papua Nugini. Hingga akhirnya pada Minggu, 19 Februari 2023, KPK
berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. KPK
kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP untuk 20 hari
pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari s.d 11 Maret 2023. Penahanan
dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
RHP selama menjadi Bupati Mamberamo
Tengah mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur. Dia diduga
meminta kepada para kontraktor adanya penyetoran sejumlah uang untuk
bisa dimenangkan dalam proyek dimaksud. Selain itu, RHP juga diduga
menerima sejumlah uang sebagai Gratifikasi dari beberapa pihak yang
kemudian juga diduga dilakukan TPPU. Antara lain dengan membelanjakan,
menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang
berasal dari korupsi. Sejauh ini terkait dugaan suap, Gratifikasi, dan
pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar.
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU
RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penangkapan dan penahanan DPO ini
sebagai komitmen KPK menuntaskan penanganan perkara tindak pidana
korupsi. KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut menyampaikan
informasi terkait keberadaan DPO lainnya, agar penegakan hukumnya dapat
berjalan efektif. *marman (s:kpk)
0 comments:
Post a Comment