SERANG ( KONTAK BANTEN) –Jabatan Penjabat (Pj) Sekda Banten yang kini diduduki M. Tranggono, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018, sudah genap sembilan bulan pada tanggal 23 Februari 2023 lalu. Tranggono dilantik oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pada 23 Mei 2022 lalu.
Terlebih lagi, Tranggono akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Januari 2024, atau kurang dari satu tahun lagi. Berdasarkan aturan di atas, Tranggono dipastikan tidak memenuhi syarat untuk kembali memperpanjang jabatannya.
Saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023) lalu, Tranggono mengatakan, dirinya sampai saat ini masih menjabat sebagai Pj Sekda Banten. Pada posisi ini, Tranggono menyadari ada perbedaan persepsi. Namun dirinya menganggap, itu wajar terjadi.
“Artinya, ada orang-orang yang berpendapat SK-nya diperpanjang atau tidak, itu silahkan. Yang pasti, saya menjalankan tugas ini dengan baik, apapun. Sekali lagi, saya himbau kepada seluruh ASN, jabatan itu amanah. Jadi apa yang dilakukan, prinsipnya harus yang paling baik,” kata Tranggono.
Tranggono juga menegaskan, dirinya masih menjabat sebagai Pj Sekda. Karena prinsipnya, kalau dirinya tidak lagi menjabat, ia tidak akan memberikan arahan dalam beberapa kegiatan yang belakangan dilaksanakan.
“Kalau saya tidak lagi menjadi Pj Sekda, ya kembali lagi sebagai staf ahli. Nanti biarkan BKD yang akan menyampaikan secara resmi. Tapi saya yakin, apa yang disampaikan oleh pj Gubernur itu berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak semena-mena,” pungkasnya.nformasi yang dihimpun, calon ‘pengantin’ pengganti Pj Sekda M Tranggono, sudah ada. Dalam waktu dekat akan disampaikan ke Kemendagri. Sejatinya, nama-nama calon pengganti Tranggono itu sudah diserahkan sebelum tanggal masa habis jabatannya. Namun, diduga karena dalam waktu bersamaan ada agenda di Kalimantan Timur bersama Presiden Jokowi dan seluruh menteri-menterinya, sehingga proses pergantian itu belum bisa dilakukan.
Selain Tranggono, ada beberapa nama lagi yang diajukan ke Kemendagri, seperti, E. Deni Hermawan yang saat ini menjabat sebagai Asda III, M. Tabrani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan juga Rina Dewiyanti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Mengacu pada hasil asesmen sebelum penunjukkan PJ Sekda M. Tranggono, ada beberapa nama lain yang menjadi perhitungan. Karena sepak terjangnya yang dinilai cukup mumpuni dan memenuhi syarat untuk menduduki posisi Pj Sekda. E. Deni Hermawan misalnya, selain persyaratan administrasinya yang sudah memenuhi syarat, ia juga lama berkecimpung sebagai Sekretaris Dewan (Setwan).
Pengalaman ini dinilai, akan bisa mengimbangi hubungan antara eksekutif dengan legislatif sebagai penyelenggaran pemerintahan di daerah.
Hal yang sama, juga ada pada M. Tabrani. Ia merupakan sosok yang mendorong dan menjembatani Al Muktabar, sebagai Sekda Banten dengan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), kala itu. Hubungan kedua pimpinan ini sempat terjadi ketidakharmonisan, yang itu kemudian menyebabkan Al Muktabar dipaksa untuk mengundurkan diri.
Namun karena Al Muktabar tidak mau, berbagai upaya dilakukan oleh beberapa pejabat eselon II di Pemprov Banten. Hingga akhirnya, WH menunjuk Mukhtarom menjadi Plt Sekda Banten kala itu, sementara Al Muktabar di nonjobkan. Hingga beberapa bulan kemudian, ia mengadukan hal ini ke PTUN Serang.
Hingga akhirnya, ia bisa kembali merebut posisinya sebagai Sekda Banten. Bahkan saat ini, dipercaya menjadi Pj Gubernur Banten. Jasa besar M. Tabrani itulah yang membuat ia menjadi sosok yang diperhitungkan, untuk menduduki posisi Pj Sekda Banten.
Terakhir adalah, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti. Sosok Rina, masuk pada rangkaian Calon Pj Sekda. Karena, kinerjanya yang dianggap baik dalam persoalan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Sehingga, ketika ia dianggap pantas untuk menduduki posisi itu.
Asda III Setda Banten E. Deni Hermawan, saat dikonfirmasi mengaku, dirinya tidak berambisi untuk mendapatkan jabatan Pj Sekda. Ia berkeyakinan bahwa itu merupakan haknya dari Pj Gubernur Banten.
“Mengalir aja kang. Kalau memang dipercaya, ya dijalankan dengan baik, kalaupun tidak ya masih banyak tugas yang harus saya lakukan,” tandasnya.
Sementara, Plt Kepala Biro Hukum Setda Banten Hadi Prawoto mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendapat perintah untuk menyusun SK penetapan Pj Sekda Banten pengganti M Tranggono. Sebagai ASN, ia tentunya akan menjalankan apa-apa yang diperintahkan oleh atasannya.
0 comments:
Post a Comment