![]() |
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Komisi antirasuah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, saat ini keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," ungkap Ali lewat pesan singkat, Selasa (28/3).
Apakah keduanya akan langsung ditahan? Ali belum memastikan. "Perkembangan akan segera disampaikan," jawabnya.
Sebelumnya Ali mengungkapkan, kedua tersangka diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," terangnya.
0 comments:
Post a Comment