JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Meskipun kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung
(MA) masih berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka. Kali ini,
Gazalba dijerat pasal dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU). Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
saat dilakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap, tim penyidik
menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan
gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh
Gazalba sebagai salah satu hakimnya.
"Selain itu turut diduga
adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan
asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan
menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana
korupsi dan penyuapan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih
KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa
sore (21/3).Penerapan TPPU kata Ali, merupakan salah satu instrumen yang menjadi
prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan, sehingga mampu
memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Sambil menunggu nanti
kami terus dorong pemerintah dan legislatif untuk mengesahkan RUU
Perampasan Aset, kami lakukan penerapan dengan TPPU harapannya di
akhirnya nanti kami akan buktikan di hadapan majelis hakim untuk
merampas seluruh aset-aset yang dimiliki oleh para koruptor," pungkas
Ali.
0 comments:
Post a Comment