Thursday, 9 March 2023

KPK Setor Rp1,7 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irman Yudiandri, telah melakukan penyetoran ke kas negara Rp1,7 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan barang bukti terpidana Aa Umbara Sutisna (mantan Bupati Bandung Barat).

Penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang sebesar Rp 1,7 miliar tersebut terdiri dari pembayaran cicilan uang pengganti terpidana Aa Umbara Sutisna sebesar Rp660 juta dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp2, 3 Miliar.

“Ditambah uang rampasan barang bukti terpidana Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan sebesar Rp1,1 miliar,” kata Ali, Kamis (9/3/2023).

“Aset recovery menjadi salah satu komponen penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sehingga diharapkan memberikan contoh nyata agar masyarakat tidak melakukan korupsi,” tandas Ali

Untuk diketahui Aa Umbara Sutisna divonis hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Selain itu, Aa Umbara diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

“Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar,” tutup Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka pada 2020. Hal itu usai KPK melakukan penggeledahan intensif di kediaman pribadi, kantor Pemkab Bandung Barat, dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak swasta.

Kasus itu berlanjut ke pengadilan. Saat itu Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara kepada Aa Umbara. Namun, pada Desember 2021, PN Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Namun, pihak Aa Umbara mengaku tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding. Sebulan kemudian, putusan 5 tahun penjara itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung (PT).

KPK merasa keberatan dan tidak terima dengan putusan itu. Sebab, tidak adanya sinkronisasi putusan banding, di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik. Akan tetapi, dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support