JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Selain jumlahnya yang lebih besar dari tahun 2022 lalu, kabar gembira yang membuat PNS ASN PPPK termasuk TNI Polri sumringah adalah pencairan THR yang dikabarkan akan lebih cepat dari prediksi sebelumnya.
Mengacu kepada PP Nomor 16 Tahun 2022, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam pergelaran konferensi pers APBN Februari 2023 mengatakan, ketentuan terkait THR 2023 akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadan dan Idul Fitri 2023 ini.
"Karena kita akan masuk lebaran, presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani.
Di sisi lainnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas sudah menerbitkan yang ditujukan kepada Kemenkeu terkait pemberian THR dan gaji 13 PNS ASN PPPK dan TNI Polri tahun 2023.
Bukan hanya itu saja, Surat Edaran bernomor B/111/M.SM.04.00/2023 yang diterbitkan 15 Februari 2023 lalu ini, juga mengatur terkait penyaluran Gaji 13.
Dalam surat tersebut, juga tersebut jadwal pencarian THR dan gaji 13 tahun 2023 serta daftar komponen THR 2023 untuk PNS, ASN PPPK TNI Polri. MenPAN RB Anas menyebutkan jika pencairan THR PNS dan ASN PPPK ini akan dicairkan paling lambat H-5 lebaran Idul Fitri 2023. Karena menurut MenPAN RB Anas, saat ini aturan terkait pencairan THR 2023 ini sedang digodok oleh KemenPAN RB.
Dia juga mengungkapkan kalau sejumlah menteri juga sudah menandatangani aturan terkait pencairan THR 2023 untuk kalangan PNS ASN PPPK dan TNI Polri ini.
"Ya paling tidak H-5 itu (THR 2023) sudah dicairkan," ujar Menteri Anas.
Tak hanya itu saja, THR yang di terima seluruh PNS ASN PPPK dan TNI Polri tahun 2023 ini, mengalami kenaikan dari tahun 2022 lalu.
Hal ini disebabkan karena pada tahun 2022 lalu, Tunjangan Kinerja (Tukin) hanya diberikan 50 persen. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerja tahun 2023 ini, sudah dipastikan akan diberikan 100 persen tanpa potongan oleh pemerintah.
Maka dari itu, THR 2023 PNS ASN PPPK dan TNI Polri yang include dengan Tunjangan Kinerja, dipastikan akan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan THR 2022 lalu.
Adapun komponen yang disebutkan dalam surat yang ditujukan kepada Kemntrian Keuangan diantaranya:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok PNS akan dib
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan Gaji 13 PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp1.795.000 - Rp6.786.000.
3. Komponen THR dan Gaji 13 TNI
Besaran THR dan Gaji 13 TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.643.000 - Rp5.930.000.
4. Komponen THR dan Gaji 13 Polri
Besaran THR dan gaji 13 Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan hingga masa kerjanya mulai dari Rp1.643.000 - Rp5.930.000.
5. Komponen THR dan Gaji 13 Pensiunan
Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:
- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan. - Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp35 ribu.
- Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp37 ribu dan eselon IV sebesar Rp41 ribu per hari.
- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp5.500.000 dan Junjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp4.375.000.
- Untuk eselon IIA sebesar Rp3.250.000, IIB sebesar Rp2.250.000 dan III A sebesar Rp1.260.000.
- Untuk IIIB Rp980 ribu, IVA Rp540 ribu, IVB sebesar Rp490 ribu, VA sebesar Rp360 ribu.
erikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.560.000 - Rp5.900.000.
0 comments:
Post a Comment