BANTEN ( KONTAK BANTEN) Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran THR bagi para ASN.Pemberian THR untuk Idul Fitri 1444 Hijriah itu berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.Berdasarkan PP tersebut, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota
Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan.
Lalu tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, anggaran untuk THR ASN sudah tersedia. ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK.
Rina mengungkapkan, besaran THR ASN tahun ini yang disiapkan Pemprov Banten yakni Rp 112,8 miliar yang terdiri dari THR dan 50 persen Tukin ASN. Sementara itu, untuk pembayarannya, Rina mengaku masih menunggu surat edaran dari Menteri Dalam Negeri RI.
0 comments:
Post a Comment