JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mangkir dari panggilan tim
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap
pengurusan perkara di MA, Selasa (7/3). urubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
sedianya tim penyidik memeriksa Hasbi Hasan pada hari ini sebagai saksi
untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
"Hari ini (7/3)
bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan
pemanggilan saksi Hasbi Hasan Sekretaris MA RI," ujar Ali kepada
wartawan, Selasa sore (7/3).Namun demikian kata Ali, Hasbi Hasan mangkir dengan alasan sedang sakit.
Sehingga, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan.
"Saksi
tidak hadir dan informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi
sakit dan dilakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali.
Hasbi Hasan
sendiri sebelumnya juga telah diperiksa oleh tim penyidik pada Jumat,
28 Oktober 2022 untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), dan
pada Senin 12 Desember 2022 untuk tersangka Gazalba Saleh Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah
menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim
Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio
Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar
Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim
Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf
Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau
Panitera Pengganti MA.
Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS
pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan
MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA;
Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara;
Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP
ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi
Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa
Makassar (SKM)
0 comments:
Post a Comment