Jakarta (KONTAK BANTEN) - Sebanyak 1.466 narapidana beragama Hindu yang tersebar di lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2023.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di
Jakarta, Rabu (23/3), menyebutkan sebanyak 1.463 narapidana memperoleh
RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, di mana setelah memperoleh
remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam
lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
"Tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi," terang Rika.
Ia
menjelaskan total ada 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh
Indonesia. Ditjenpas menyetujui remisi untuk 1.466 orang pada tahun
2023.
Daerah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu
Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara
Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.
Rika
menjelaskan remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur
dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian
remisi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Semua warga
binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan
administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Rika.
Ia
menyebutkan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap
narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti
berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.
Selain
itu, para warga binaan yang menerima remisi telah melewati penilaian
pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Semoga
pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus
berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga
saatnya nanti kembali ke masyarakat," ujarnya.
Rika menambahkan pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000.
Tidak
hanya itu, kata dia, pemberian remisidinilai dapat sedikit mengurai
kondisi kelebihan penghuniyang terjadi di sebagian besar lapas dan
rutan.
Ia menyebutkan data per 16 Maret 2023 menunjukkan warga
binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di
mana 220.842 orang di antaranya narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.
0 comments:
Post a Comment