Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang
bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke
dalam tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Bagarah ayat 188 sebagai berikut:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا
بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ
النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan
maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan
jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dalam tafsir tahlili Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian
Agama RI dijelaskan bahwa pada bagian pertama dari ayat ini Allah
melarang makan harta orang lain dengan jalan batil.
Pengertian makan dalam ayat ialah mempergunakan atau memanfaatkan,
sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya.
Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah
ditentukan Allah SWT.
Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk
dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain seperti makan uang
riba, menerima harta tanpa ada hak untuk itu, makelar-makelar yang
melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual.
Kemudian pada ayat bagian kedua atau bagian terakhir yang melarang
menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain
dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu
atau saksi palsu. Rasulullah bersabda:
إِنَّمَا اَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ
بَعْضُكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِي لَهُ
بِنَحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيْهِ
شَيْئًا
يَأْخُذُهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ، فَبَكَى
الْخَصْمَانِ وَقَالَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا: اَنَا حِلٌّ لِصَاحِبِي
فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ اِذْهَبَا فَتَوَخَّيَا ثُمَّ
اسْتَهِمَا ثُمَّ لِيُحْلِلْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ (رواه مالك
وأحمد والبخاري ومسلم و غيرهم)
“Sesungguhnya saya adalah manusia dan kamu datang membawa suatu perkara
untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar
berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan- alasan yang
saya dengar. Maka siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk
memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian ia
mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api
neraka kepadanya.
(Mendengar ucapan itu) keduanya saling menangis dan masing-masing
berkata. Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya.
Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan, “Pergilah kamu berdua dengan penuh
rasa persaudaraan dan lakukanlah undian dan saling menghalalkan bagianmu
masing-masing menurut hasil undian itu.” (Riwayat Malik, Aḥmad,
Bukhari, Muslim, dan lain-lain
0 comments:
Post a Comment