Namun saat ini bangsa Indonesia sepertinya hanya fokus kepada korupsi dibandingkan kolusi dan nepotisme. Sehingga dua istilah itu lebih jarang terdengar.
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Nah, kali ini kita akan membahas apa itu nepotisme, bagaimana tindakan yang digolongkan kepada perilaku nepotisme dan bagaimana hukumnya.
Pengertian Nepotisme
Pengertian nepotisme menurut KBBI adalah suatu perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.
Arti lain nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah;
Nepotisme bisa juga diantikan tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Dari pengertian singkat itu, sudah bisa dibayangkan ya bagaimana merugikannya nepotisme ini. Misalnya di sebuah sekolah negeri, kepala sekolah memasukkan anak, keponakan, ipar dan lainnya sebagai pejabat atau pegawai di dalamnya padahal kemampuannya di bawah rata-rata.
Ini jelas merugikan kandidat lain yang seharusnya kompeten mengisi jabatan itu. Namun nepotisme ini masih lebih sedikit disorot dibandingkan tindak pidana korupsi. Sehingga nepotisme ini masih sangat menjamur terutama di daerah.
Nah, itu adalah pengertian nepotisme menurut KBBI. Pengertian nepotisme menurut UU No. 28 Tahun 1999 Pasal I angka 5, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Ciri Nepotisme
– Segala keputusan dan pelaksanaan suatu jabatan biasanya dilakukan secara otoriter.
– Penempatan orang dalam jabatan tertentu tidak merujuk kepada kompetensi, melainkan faktor kedekatan secara kekeluargaan.
– Kurang atau tidak ada kejujuran seseorang dalam menjalankan amanat yang diberikan kepadanya.
– Mengabaikan kesempatan seseorang yang memiliki kompetensi di bidangnya dan memilih orang yang dekat secara keluarga.
– Biasanya pemimpinnya tidak jujur dan tidak mengutamakan kualitas karena berniat menjadi otoriter di lembaga atau instansi yang dipimpinnya.
– Biasanya pemimpinnya juga tidak kompeten sehingga butuh dukungan sanak keluarga di instansinya.
– Adanya kesenjangan dan ketidakadilan dalam pelaksanaan pekerjaan maupun pemberian fasilitas. Misalnya, orang-orang tertentu memiliki gaji lebih tinggi meskipun pekerjaannya lebih mudah dan sedikit.
Jenis-Jenis Nepotisme
Praktik nepotisme dapat dibedakan dalam beberapa jenis. Mengacu pada
arti nepotisme, adapun jenis-jenis nepotisme adalah sebagai berikut:
Jenis Nepotisme dan Contohnya
1. Nepotisme Ikatan Kekeluargaan. Contohnya, posisi tertentu di jajaran pegawai negeri banyak yang berasal dari keluarga yang sama. Hal ini bisa diketahui dari kemiripan wajah dan nama belakang yang sama.
Contoh di sebuah instansi pimpinan memasukkan segerombol saudaranya untuk mengisi jabatan penting. Ini bisa dilihat dari kesaman nama, marga, dan wajahnya. Itulah mengapa sejumlah perusahaan memeriksa ketat jika ada pegawai yang bermarga sama dengan salah seorang pemimpin di perusahaan.
2. Nepotisme College Tribalism, yakni bentuk nepotisme berdasarkan asal perguruan tinggi atau jurusan yang sama.
Contoh: Di sebuah perusahaan pimpinnnya menempatkan orang-orang yang berasal dari Universitas X atau Jurusan X saha di posisi penting, karena ia lulusan sana juga.
3. Organizational Tribalism yakni bentuk nepotisme berdasarkan organisasi tertentu, seperti organisasi profesi, partai politik, dan lainnya. Contohnya dalam mengisi jabatan di lingkungan kementerian dipilih orang-orang yang satu organisasi dengan menterinya. Contoh lain misalnya Menteri A berasal dari kader partai X, maka ia memilih orang-orang yang bekerja menjadi stafnya juga dari Partai X.
4. Institutional Tribalism, yakni bentuk nepotisme dimana para pelaku berasal dari instansi yang sama di luar instansinya saat ini.
Contoh:Seorang pemimpin perusahaan pindah kerja yang kemudian membawa pegawai lainnya secara bergerombol ke tempat kerja yang baru.
Contoh lain adalah ketika walikota baru terpilih maka banyak perubahan jabatan di kalangan kabag, kasubag dan lainnya mengikut gerombolan walikota baru.
5. Ethnical Tribalism, yakni nepotisme dimana pelaku berasal dari suku atau etnis yang sama.
Contohnya dalam suatu perusahaan pimpinannya hanya menempatkan seseorang yang dari etnis yang sama di posisi penting. Biasanya mereka akan berbicara dalam bahasa daerah mereka jika bertemu.
Dampak Perilaku Nepotisme
– Diskriminasi kesempatan pengembangan diri atau karir seseorang. Pada akhirnya hal tersebut akan mengakibatkan turunnya motivasi kerja dan kinerja mereka yang masuk melalui jalur rekrutmen resmi.
– Muncul konflik loyalitas dalam organisasi, khususnya jika anggota keluarga menempati posisi sebagai pengawas langsung di atas anggota keluarga yang lainnya dalam perusahaan.
– Ketidakadilan terus menerus yang dirasakan orang lain yang seharusnya berkesempatan mengembangkan karir.
– Timbulnya pemikiran pragmatisme dalam masyarakat, dimana untuk
mendapatkan pekerjaan atau posisi tertentu bukan lagi melalui persaingan
dan prosedur, tetapi dengan cara nepotisme.
Potensi terjadi kerusakan sosial (keluarga, masyarakat, negara, dan
agama) akan semakin besar karena pelaku nepotisme tidak lagi perduli
pada kualitas dan kepentingan umum, namun hanya untuk mementingkan
keuntungan pribadi dan keluarga semata.
Hukum Nepotisme di Indonesia
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah tindak pidana, hanya saja kolusi apalagi nepotisme masih seringkali sulit dibuktikan.
Padahal ancaman hukuman untuk nepotisme juga tidak main-main.
Hal itu dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Demikian ulasan mengenai nepotisme, mulai dari pengertian, ciri, jenis dan dampaknya. Semoga bermanfaat. (*)
Arief Boedijono
Mantan Senator SMITS Surabaya
ITS Surabaya
0 comments:
Post a Comment