LEBAK KONTAK BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji Andika Septian Saputra sebagai anggota dewan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Perindo, menggantikan almarhum Sudirman. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Lebak, Rabu (28/1/2026).
Sekretaris DPRD Lebak, Budhi Mulyatno, mengatakan bahwa pelaksanaan PAW tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Lebak dari Partai Perindo.
“Almarhum Sudirman resmi diberhentikan dan digantikan oleh Andika Septian Saputra sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebak dengan sisa masa jabatan 2024–2029,” kata Budhi kepada awak media.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Banten pada 14 Januari 2026 di Serang.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi almarhum selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Sementara itu, Andika Septian Saputra menyampaikan komitmennya untuk fokus menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya dari daerah pemilihannya.
“Ini merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya akan langsung bekerja dan menyesuaikan diri dengan rekan-rekan di DPRD Kabupaten Lebak,” ucap Andika seusai pelantikan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif guna mendorong pembangunan di Kabupaten Lebak.
“Saya berharap dapat bersinergi dengan seluruh anggota DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Diketahui, Partai Perindo di Kabupaten Lebak akan bergabung dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lebak karena hanya memperoleh satu kursi legislatif.







0 comments:
Post a Comment