![]() |
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto : Ist |
JAKARTA KONTAK BANTEN - Komite Percepatan Reformasi Polri menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Hal itu disampaikan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurut Yusril, mayoritas anggota komite sepakat tidak menempatkan Polri di bawah kementerian. Struktur saat ini dinilai sudah tepat, di mana Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ia mencontohkan TNI yang juga berada di bawah Presiden sebagai Panglima Tertinggi. Meski urusan alutsista dikoordinasikan Kementerian Pertahanan, Panglima TNI tidak berada di bawah Menhan. “Keputusan akhir tetap kewenangan Presiden,” ujar Yusril.
Sikap ini sejalan dengan keputusan DPR dalam Rapat Paripurna yang menetapkan Polri tetap di bawah Presiden tanpa perlu kementerian khusus. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menolak wacana tersebut. Ia menegaskan posisi Polri saat ini merupakan mandat Reformasi 1998 untuk membangun kepolisian sipil yang profesional dan akuntabel.
Dukungan serupa datang dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menyebut posisi Polri di bawah Presiden sudah tepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. PP Fatayat NU juga menilai struktur tersebut memperkuat prinsip checks and balances serta menjaga independensi Polri.
Sementara itu, akademisi hukum Chairul Huda mengingatkan penempatan Polri langsung di bawah Presiden bertujuan menjaga netralitas. Jika berada di bawah kementerian, Polri berpotensi menjadi alat politik. Ia menilai pembenahan Polri seharusnya difokuskan pada reformasi internal dan pengawasan, bukan perubahan struktur kelembagaan.







0 comments:
Post a Comment