SERANG–Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap salah seorang pejabat anak perusahaan BUMN Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia ditahan lantaran membantu melakukan penipuan terhadap PT SCC, sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Adalah BP, Vice President Sales PT SCC, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan melakukan rekayasa pengadaan Aplikasi Smart Transportation tahun 2017.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pada tahun 2017, PT Serena Cipta (SC) dan PT SCC, melakukan kerja sama pengadaan aplikasi Smart Transportation SC senilai Rp19,2 miliar.Dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device berupa laptop dan hp sebanyak 90 unit dengan nilai Rp 19.200.585.000,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (13/4).
Didik menerangkan, dalam melaksanakan pekerjaan itu, PT SCC melakukan subkontrak dengan menunjuk PT Telkom Aditama Prima (TAP) sebagai pelaksana, melalui mekanisme penunjukan langsung (PL), dengan nilai kontrak sebesar Rp16 miliar.
“Hal itu merupakan praktik ‘pengkondisian’ atas inisiasi tersangka BP bersama VM, padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik,” katanya.
Sementara itu, Didik menerangkan bahwa PT SC selaku pemberi pekerjaan kepada PT SCC, dan PT TAP yang merupakan subkontrak pekerjaan, masih memiliki hubungan, baik secara kemitraan bisnis maupun kekeluargaan. Berdasarkan penelusuran, PT TAP merupakan bagian dari Serena Group.
“PT SC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai Mitra/Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM, Presiden Direktur PT SC, dengan LM, Direktur Utama PT TAP,” jelasnya.
Dengan adanya hubungan tersebut dan adanya pengondisian yang diinisiasi oleh BP dan VM yang diketahui merupakan Victor Makalew, untuk menunjuk PT TAP sebagai subkontraktor, PT SCC pun melakukan pembayaran lunas termasuk PPN kepada PT TAP sebesar Rp17.764.935.540.
Akan tetapi PT TAP selaku subkontraktor, tidak menjalankan pekerjaannya karena tidak melakukan pemesanan barang yang dikontrakkan. Meski tidak dikerjakan, namun Berita Acara Uji Terima (BAUT), Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen lainnya tetap dibuat.
“PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp17.764.935.540 dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan proyek, dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” ucapnya.
Didik menuturkan, pihaknya telah mengendus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sejak Februari 2023. Perkara itu telah naik ke tingkat penyidikan pada 16 Maret, dan telah menetapkan tersangka kurang dari satu bulan.
“Tentu kami mengapresiasi kerja keras dari tim penyidik, yang sudah cepat sekali bekerja dari keluarnya surat perintah penyidikan, kurang dari sebulan kita sudah menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Menurut Didik, dalam perkara ini berpotensi menambah tersangka baru lainnya. Hal itu saat ini tengah pihaknya dalami.
“Kami masih dalami. Yang jelas kemana saja mengalirnya uang-uang itu dan barang-barangnya sedang kami dalami. Namun penyidik saat ini sudah menemukan adanya kickback kepada tersangka,” kata dia.
Dalam perkara tersebut, BP disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara penahanan terhadap BP disebut oleh Didik, untuk kepentingan penyidikan dengan alasan subyektif yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment