![]() |
BANTEN ( KONTAK BANTEN) Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menunjuk Asisten
Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten E.A Deni
Hermawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Provinsi Banten. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah
Gubernur Banten Nomor 800/1148-BKD/2023.
Surat
Perintah penunjukan Plt itu dibuat untuk mengisi kekosongan jabatan
Kepala Bapenda sebelumnya, Opar Sochari, yang memasuki Batas Usia
Pensiun (BUP) terhitung tanggal 1 April 2023. Dengan begitu maka tugas
pokok dan fungsi Kepala Bapenda tetap berjalan dengan baik.
Surat
Perintah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar
dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2023 itu menugaskan E.A Deni Hermawan
yang menjabat Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda)
Provinsi Banten sebagai Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten.
Penugasan
itu memperhatikan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Nasional
(BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal Kewenangan
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
0 comments:
Post a Comment