MEDAN ( KONTAK BANTEN) Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama delapan keppala daerah di Provinsi Sumut akan memasuki masa akhir jabatan pada 2023.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung mengatakan, masa jabatan Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur Sumatera akan berakhir pada 5 September. Selanjutnya, ada delapan kepala daerah juga yang akan mengakhiri masa jabatannya.
”Mengikuti ketentuan berlaku, lowongan kepala daerah akan diisi penjabat (Pj), yang akan ditetapkan Presiden RI. Penjabat ini akan ditetapkan Presiden, melalui usul yang diajukan pemerintah provinsi sebanyak tiga orang dan Kemendagri juga tiga orang. Nanti dipilih satu orang untuk menjabat Pj,” tutur Basarin Yunus Tanjung.
Kemudian, untuk penjabat bupati dan wali kota, lanjut Basarin, akan diusulkan tiga orang dari daerah, tiga orang dari provinsi, dan tiga orang dari Kemendagri. Sehingga keseluruhan akan berjumlah sembilan usul nama.
”Ini diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Basarin Yunus Tanjung.
kepala daerah di Sumut yang akan habis masa jabatan pada 2023 yakni Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah masa jabatan 2018-2023 (5 September). Selain itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sidempuan Irsan Efendi dan Arwin Siregar masa jabatan 2018-2023 (28 September).
Selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap dan Hariro Harahap pada 27 Oktober, Bupati dan Wakil Bupati Batubara Zahir dan Oky Iwbal Frima pada 27 Oktober, Plt Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi Pasaribu pada 29 Desember.
Kemudian Plt Bupati Langkat Syah Afandin pada 29 Desember, Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dan Ali Yusuf Siregar pada 29 Desember, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dan Sarlandy Hutabarat pada 29 Desember. Terakhir, Bupati dan Wakil Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Jimmy Andrea Lukita Sihombing pada 29 Desember 2023.
0 comments:
Post a Comment